Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Denda Travel Circle International Ltd Rp 1 Miliar, Ini Penyebabnya

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU yang keputusannya dibacakan pada Senin (12/4/2021).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menerangkan, kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. dalam transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka.

Akuisisi yang dilakukan Travel Circle International (Mauritius) Ltd tersebut berlaku efektif pada 28 Maret 2019. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat 14 Mei 2019.

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 12 Desember 2019.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Menghukum Travel Circle International (Mauritius) Ltd. untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucap Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Chandra Setiawan dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Yudi Hidayat.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 4 Maret 2021, KPPU juga telah menjatuhkan denda Rp. 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited. Hal ini terkait keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya terhadap Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Telat lapor, KPPU denda Travel Circle International (Mauritius) Ltd Rp 1 miliar

https://money.kompas.com/read/2021/04/12/180100226/kppu-denda-travel-circle-international-ltd-rp-1-miliar-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke