Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

EDCCash Masuk Daftar Investasi Ilegal sejak Oktober 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal.

EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.

Ia menjelaskan, platform tersebut sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi pun telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash.

"EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020, kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap saat sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka. Warga yang marah pun mendatangi rumah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Terkait adanya kerugian yang dialami member EDCCash, SWI menyarankan untuk melapor kejadian tersebut langsung ke pihak Kepolisian.

"Kami mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi," saran Tongam.

Ia mengingatkan masyarakat, jika tertarik berinvestasi dalam instrumen aset kripto, diharapkan selektif dan tidak tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

Alasannya, investasi kripto memiliki risiko tinggi dan harganya bergerak fluktuatif.

"Jual beli koin kripto bisa dilakukan melalui crypto exchanger. Harga koin sangat fluktuatif yang tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDCCash ini," kata Tongam.

Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Perlu diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019.

Kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

https://money.kompas.com/read/2021/04/13/122926826/edccash-masuk-daftar-investasi-ilegal-sejak-oktober-2020

Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke