Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lebaran Dilarang, KAI Masih Jual Tiket Kereta Hingga 30 April

Pasalnya, sampai saat ini, KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. Dengan begitu, jika ingin bepergian ke luar kota sampai 30 April 2021 masih bisa naik kereta api jarak jauh.

Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.

“Perjalanan kereta api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya Selasa (13/4/2021).

Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik. KAI berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sebagai pengingat, untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun.

Sementara itu, untuk periode larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat masih bisa mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan. Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang salah satunya bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan.

Masyarakat diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu selama 6-17 Mei 2021.

Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Terlepas dari kebijakan itu, PT KAI mengizinkan para penumpangnya untuk sahur dan buka puasa di dalam kereta ketika dalam perjalanan selama bulan Ramadhan.

Kebijakan tersebut berlaku sejak hari pertama Ramadhan yang jatuh pada Selasa (13/4/2021). KAI menegaskan, memasuki bulan Ramadhan, operasional kereta masih tetap normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Sejauh ini, tidak ada pembatasan jam operasional Kereta Api seluruh perjalanan masih sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket," ujar Joni.

Ia menambahkan, pada bulan Ramadhan KAI mempersilakan pelanggan yang ingin sahur dan berbuka selama dalam perjalanan KA jarak jauh.

Sedangkan untuk KA jarak dekat yang perjalanannya kurang dari 2 jam, makan dan minum diperbolehkan khusus pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya.

Bagi pelanggan yang ingin membeli makanan dan minuman di atas KA jarak jauh, layanan tersebut bisa didapatkan di Kereta Makan maupun melalui pramugari yang bertugas.

Untuk memberikan kemudahan, pelanggan dapat memesan lebih awal makanan dan minumannya melalui aplikasi KAI Access pada menu Lokomart. Pemesanan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811 1061 2121.

Sementara itu, sejak 6 April 2021, pelanggan KA jarak jauh mendapatkan Healthy Kit yang berisi 1 buah masker KF94 dan tisu antiseptik tiap perjalanan.

Penyediaan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan KA jarak jauh.

“Tak lupa kami atas nama manajemen dan seluruh pegawai KAI mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan kepada seluruh pelanggan dan masyarakat,” tutup Joni.

https://money.kompas.com/read/2021/04/13/200659926/mudik-lebaran-dilarang-kai-masih-jual-tiket-kereta-hingga-30-april

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke