Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Ubah Skema Penghitungan BOP Taspen dan Asabri

Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri.

"Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti PMK Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan PMK tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan tersebut, Jumat (16/4/2021).

Berbeda dari aturan sebelumnya, penghitungan BOP pembayaran manfaat dan pengumpulan uang pensiun mengacu pada beberapa hal. Sedangkan dalam aturan lama, perhitungan BOP mengacu pada proporsi beban kerja yang dihitung oleh konsultan independen.

Pihak konsultan ini ditunjuk oleh Taspen dan Asabri, namun tetap berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.

Di aturan baru, perhitungan besaran BOP sudah memperhitungkan angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun berdasarkan biaya satuan di tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan juga mencakup usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi, perubahan peserta tahun berikutnya, penyesuaian indeks, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya hasil perhitungan besaran BOP tersebut akan menjadi acuan penetapan biaya satuan.

"Besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Nantinya, Taspen dan Asabri mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan. Kemudian KPA BUN mengajukan indikasi kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan.

Lalu Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi dana tersebut.

"KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Asabri dan Taspen bertanggungjawab sepenuhnya atas BOP yang diterima," sebutnya.

Saat PMK yang baru ini mulai berlaku, PMK yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK yang baru efektif pada tanggal diundangkan, yakni 8 April 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/04/16/113100026/sri-mulyani-ubah-skema-penghitungan-bop-taspen-dan-asabri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke