Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Aduan Nasabah terkait Unitlink

Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian panduan yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak terjadi kesepakatan, OJK dapat membantu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” ungkap kepala eksekutif pengawas IKNB OJK Riswinandi pada keterangan resminya.

Selain itu, OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.

“Perlu memastikan juga bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya,” pungkas Riswinandi.

Oleh karena itu, OJK juga meminta nasabah untuk memahami profil dan risiko dari produk unitlink. Dalam hal ini terkait dengan manfaat proteksi, dana investasi hingga kewajiban dan hak dari nasabah.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink

https://money.kompas.com/read/2021/04/19/180800426/ojk-minta-perusahaan-asuransi-selesaikan-aduan-nasabah-terkait-unitlink

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke