Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Berikut ini adalah ulasan mengenai apa itu asuransi unit link, dilengkapi dengan penjelasan tentang cara kerja, risiko, dan contohnya.

Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.

Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.

“Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional),” demikian penjelasan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Cara kerja unit link

Nah, setelah paham definisi apa itu unit link, berikut ini adalah penjelasan terkait cara kerja unit link. Pertama-tama, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.

Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.

“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK.

Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.

Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:

  • Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link
  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
  • Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  • Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)
  • Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Risiko asuransi jiwa unit link

Pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting. Pasalnya, dengan mengetahui risikonya maka seseorang bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link.

“Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya,” demikian peringatan OJK.

Adapun risiko naik turunnya dana investasi dalam asuransi unit link, tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Apa saja jenis-jenis investasi unit link yang bisa dipilih?

Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.

Selain itu, perlu juga untuk memahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi unit link. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.

Dalam masa itu, nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis (bandingkan asuransi unit link vs tradisional).

Artinya, jangan beli asuransi unit link jika tak setuju dengan ketentuan dalam polisnya. Namun jika setuju dan sudah memahami detail ketentuannya, maka silakan beli.

Lantas bagaimana cara nasabah menyampaikan aduan terkait asuransi unit link? OJK juga menjelaskan tata cara penyampaian aduan jika terjadi permasalahan dengan perusahaan asuransi.

Apabila terdapat permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya. Penanganan penyelesaian pengaduan dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi terkait.

“Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan,” tegas OJK.

Adapun informasi mengenai produk dan jasa keuangan hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157, kontak157.ojk.go.id, dan konsumen@ojk.go.id tutup OJK.

Contoh asuransi unit link

Di Indonesia, mulai banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi unit link. Contoh asuransi unit link adalah produk yang ditawarkan Prudential Indonesia dan Allianz Indonesia.

Dikutip dari www.prudential.co.id, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995, yang merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris.

Prudential plc sendiri tercatat berpengalaman lebih dari 168 tahun di industri asuransi jiwa. Adapun di Indonesia, sudah ada produk unit link prudential sejak tahun 1998, yang menjadi tonggak peluncuran produk asuransi terkait investasi (unit link) pertamanya.

Sementara itu, dikutip dari www.allianz.co.id, dijelaskan bahwa Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum.

Mengenai produk asuransi unit link sendiri, Allianz sempat meraih penghargaan asuransi unit link terbaik dalam Unit Link Awards 2021 yang diselenggarakan oleh Majalah Investor dan PT Infovesta Utama pada 18 Februari 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/04/20/062146426/apa-itu-asuransi-unit-link-definisi-cara-kerja-risiko-dan-contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke