Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penguatan Tupoksi Stakeholder untuk Kesuksesan "Travel Bubble" Indonesia

Travel bubble secara garis besar adalah pembukaan hubungan antar dua negara yang sudah dapat mengontrol pandemi covid-19 di negaranya masing-masing.

Dua negara tersebut akan menciptakan gelembung atau koridor perjalanan yang aman dan sehat, yang akan memudahkan masyarakatnya saling berkunjung dengan meminimalisir kerumitan-kerumitan yang timbul dalam proses kunjungan tersebut.

Jadi titik beratnya tetap pada menjaga kesehatan masyarakat dua negara dari paparan Covid-19, namun juga membebaskan warga dua negara tersebut untuk saling berkunjung pada koridor-koridor tertentu dengan meminimalisir kerumitan-kerumitan yang tidak perlu.

Travel bubble sudah dilakukan di beberapa negara seperti misalnya Australia dan Selandia Baru, serta negara Estonia, Latvia, dan Lithuania yang juga berencana melakukannya.

Menurut Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Indonesia sedang menjajaki travel bubble dengan empat negara yaitu Belanda, China, Uni Emirat Arab (UEA) dan Singapura.

Rencananya program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021 dengan destinasi di Indonesia yang dipilih adalah Pulau Bali.

Program ini tentunya patut didukung, karena dalam suasana pandemi yang memporak-porandakan hampir semua segi kehidupan seperti sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat global (termasuk Indonesia), masyarakat tetap harus diberdayakan.

Salah satunya dengan mulai menggerakkan sektor-sektor perekonomian walaupun terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa penanganan pandemi covid 19 dan kehidupan perekonomian masyarakat harus dilaksanakan selaras dengan memakai perumpamaan “gas dan rem”.

Penguatan Tupoksi Stakeholder

Sejalan dengan hal tersebut, semua stakeholder yang terkait tentunya harus dipersiapkan dengan cermat seperti. Misalnya stakeholder pariwisata dari Kementerian Parekraf, stakeholder hubungan bilateral dari Kementerian Luar Negeri, stakeholder migrasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Lainnya, stakeholder kesehatan dari Kementerian Kesehatan, stakeholder transportasi dari Kementerian Perhubungan, stakeholder di bawah pemerintah daerah dan stakeholder lain yang mungkin terkait.

Menurut hemat saya, koordinasi dan sinkronisasi sistem dari masing-masing stakeholder tersebut harus disiapkan sejak dini sehingga pada saat travel bubble diimplementasikan, dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan tujuan yang telah dicanangkan.

Yang tidak kalah pentingnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para stakeholder harus diperjelas dan diperkuat sehingga ketika dalam operasional nanti masing-masing stakeholder bisa berjalan selaras dan saling mendukung sesuai tanggung jawab masing-masing mulai dari hulu sampai hilir.

Semua harus dilakukan dengan cermat, terencana dan terukur karena hal ini terkait hubungan baik antar dua negara.

Seperti misalnya, sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pusat dan pemerintah daerah yang harus dibuat selaras dan tidak saling tumpang tindih. Dengan demikian tidak terdapat kebingungan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Selain itu, perhatian utama juga harus diberikan terkait dengan kesehatan masyarakat dan pengunjung.

Tupoksi terkait kesehatan harus diperjelas dan diperketat, terutama pihak-pihak mana saja yang berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakannya. Masalah kesehatan tentunya harus ditangani oleh petugas-petugas yang kompeten.

Stakeholder kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI, menurut saya sanggup melaksanakannya dengan baik. Mulai dari proses di hulu seperti pengecekan kesehatan pengunjung, pengecekan dokumen terkait kesehatan hingga sampai di hulu seperti kemungkinan dilakukan karantina setelah sampai di tujuan dan lain sebagainya.

Sektor Penerbangan

Travel bubble sangat terkait dengan sektor penerbangan atau transportasi udara. Karena sebagian besar perjalanan para pengunjung luar negeri tersebut tentunya akan menggunakan transportasi udara.

Untuk itu, komunitas penerbangan nasional juga akan mendukung program ini dan mempersiapkan diri secara maksimal.

Kesiapan tersebut ditandai dengan penyiapan armada, sistem dan sumber daya manusia yang kompeten sehingga pelaksanaan perjalanan udara para pengunjung dari luar negeri tersebut dapat berlangsung dengan selamat, aman dan nyaman.

Di dalam penerbangan terdapat prinsip bahwa “the sky is very vast, but there is no room for error”. Artinya kurang lebih bahwa walaupun ruang angkasa sangat luas, tidak diperbolehkan ada kesalahan sedikitpun dalam pelaksanaan penerbangan.

Dengan demikian, keselamatan penerbangan menjadi hal utama dalam operasional penerbangan dan harus dipersiapkan dengan matang oleh stakeholder terkait seperti misalnya maskapai penerbangan.

Hindari Kerumitan

Dalam travel bubble, hal yang paling utama memang adalah faktor kesehatan masyarakat. Untuk itu aspek-aspek kesehatan harus dipersiapkan dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga program ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Namun demikian, protokol kesehatan yang ketat seyogyanya juga tidak menimbulkan kerumitan dalam proses menjalaninya. Hal ini sesuai dengan prinsip travel bubble yaitu menghindari kerumitan dalam proses kunjungan warga antar negara tersebut.

Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan teknologi yang sudah sedemikian maju pada saat ini, misalnya dengan berbasis online.

Contohnya terkait proses pemeriksaan kesehatan dan keabsahan dokumen-dokumen kesehatan selama di bandara asal maupun bandara tujuan.

Proses ini seharusnya dapat dipercepat namun tetap cermat dan akurat, dengan menggunakan teknologi terpadu antara otoritas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan dengan pihak pengelola bandara setempat.

Untuk itu diperlukan koordinasi yang cepat, cermat dan akurat pula antara dua stakeholder tersebut sehingga ketika program travel bubble terlaksana, program ini sudah tersedia.

Bahkan bukannya tidak mungkin program yang terpadu dan tidak rumit ini dapat pula dipakai di luar program travel bubble. Misalnya untuk perjalanan udara domestik. Jika proses perjalanan tidak rumit, hal ini dapat merangsang minat masyarakat untuk terbang dan melakukan serta meningkatkan aktivitas ekonomi.

Dengan menggunakan teknologi, dapat pula dihindari adanya kerumunan dan antrian penumpang yang melakukan proses pemeriksaan kesehatan dan validasi dokumen. Tentunya ini sesuai dengan prinsip protokol kesehatan Covid-19 yaitu menghindari kerumunan termasuk di bandara.

Memang tidak semua penumpang familiar dengan teknologi berbasis online. Untuk itu tetap harus disediakan pula sistem berbasis manual untuk mengantisipasi penumpang-penumpang tersebut.

Namun demikian sistem berbasis teknologi modern tetap harus disiapkan dan diperkenalkan terus-menerus karena mempunyai banyak keunggulan.

Di tengah keterpurukan perikehidupan masyarakat akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, program-program yang mempunyai tujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat seperti program travel bubble ini harus didukung semua pihak termasuk oleh sektor penerbangan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/22/130000826/penguatan-tupoksi-stakeholder-untuk-kesuksesan-travel-bubble-indonesia

Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke