Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin mengatakan, bank dengan kode emiten BTPS itu sepakat untuk membagikan dividen tunai dengan porsi pay out ratio yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. yaitu dari 25 persen menjadi 30 persen.
"Nilai dividen per saham yang dibagikan adalah Rp 33 per lembar saham," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Selain penetapan dividen, RUPST juga menyepakati pengangkatan Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis. Pengangkatan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dengan persetujuan pengangkatan Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis berdasar RUPST 21 April kemarin, Insya Allah akan memperkuat percepatan pertumbuhan Bank," ucap Direktur Kepatuhan BPTS, Arief Ismail.
Dengan adanya pengangkatan tersebut, maka susunan anggotan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah BTPS setelah RUPST sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Mahdi Syahbuddin
Komisaris : Yenny Lim
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Ikhwan Abidin
Anggota : Muhammad Faiz
https://money.kompas.com/read/2021/04/22/133400326/btps-bagi-dividen-rp-33-per-lembar-saham