Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KAI Tunggu SE Terbaru Kemenhub soal Pengetatan Perjalanan

Beleid itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Artinya H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+17 adalah 18-24 Mei 2021.

Terkait ketentuan baru tersebut, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api (KA).

Hingga kini perjalanan kereta api masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Untuk diketahui, pada Addendum SE Satgas 13/2021 disebutkan bahwa bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Sementara pada SE Kemenhub 27/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalma kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.


Kendati demikian kata Eva, pada pekan ini, keberangkatan pengguna jasa KA dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir, terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya.

Sebagai contoh, hari ini terdapat 17 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata volume 6.000 penumpang, berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 16.00 WIB.

Sementara di Stasiun Gambir terdapat 16 KA dengan rata- rata volume sekitar 4.000 penumpang, berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB.

"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," imbuh dia.

Menurut Eva, selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA pun mengacu pada kebijakan pemerintah.

Salah satunya aturan pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian kereta api.

"Serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid 19 dengan hasil negatif," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/23/210100126/kai-tunggu-se-terbaru-kemenhub-soal-pengetatan-perjalanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke