Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beri Lampu Hijau ke Aplikasi Snack Video untuk Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan izin kepada aplikasi Snack Video untuk beroperasi kembali, setelah beberapa waktu lalu diblokir.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, Snack Video telah mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.

"Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Pada awal Maret 2021, SWI mengkategorikan Snack Video sebagai aplikasi investasi ilegal.

Sebab, tidak mengantongi sejumlah izin, termasuk izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tongam menyebutkan, meskipun pihaknya telah melakukan pemblokiran secara rutin, investasi-investasi ilegal baru terus bermunculan.

SWI terus mengingatkan masyarakat, sebelum mencoba berinvestasi, harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Tongam meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, khususnya terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/05/162502826/ojk-beri-lampu-hijau-ke-aplikasi-snack-video-untuk-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke