Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari 14 simpul transportasi utama yang mencakup pelabuhan, terminal, stasiun, dan bandara.
"Jumlah ini mengalami penurunan 5,24 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan di hari sebelumnya, Jumat (7/5/2021), yang sebanyak 15.566 penumpang berangkat dari 14 simpul transportasi utama tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan, dari masing-masing jumlah penumpang yang berangkat di 14 simpul transportasi, bila dibandingkan dengan hari sebelumnya, ada 7 simpul transportasi yang penumpangnya alami peningkatan.
Terdiri dari penumpang di Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tirtonadi, DAOP 1 Kereta Api Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Ngurah Rai.
Sementara itu, sebanyak 7 simpul mengalami penurunan jumlah penumpang, yaitu Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Menurut Adita, secara umum pengendalian transportasi sampai saat ini dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.
Selain itu, pihak kepolisian dibantu unsur terkait lainnya juga akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikkan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian.
"Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transportasi untuk mengendalikan jumlah pergerakan penumpang per harinya dan memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan," jelas Adita.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442H/2021, secara terperinci jumlah penumpang yang berangkat di 14 simpul transportasi utama pada Sabtu (8/5/2021) sebagai berikut:
Transportasi darat (bus dan angkutan penyeberangan)
Transportasi udara
Transportasi laut
Transportasi kereta api
https://money.kompas.com/read/2021/05/10/063800526/hari-ketiga-larangan-mudik-kemenhub-ada-14751-orang-lakukan-perjalanan-non