Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Buruh Sesalkan Masih Ada Perusahaan yang Tidak Bayar THR Sesuai Aturan

Riden menyebut, salah satu perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yakni perusahaan outsourcing yang ada di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun ia tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut.

“THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing PLN menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta. Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah,” kata Riden melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Padahal kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran).

Terkait dengan hal itu, FSPMI meminta agar perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh.

Ia menyebut, serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk sudah melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Namun, apabila cara-cara perundingan yang dilakukan mengalami deadlock, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya memotong THR para pekerja outsourcing, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa pekerja outsourcing PLN se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta. Sementara untuk di luar 3 (tiga) wilayah itu akan mendatangi kantor wilayah PLN di masing-masing daerah.

"Aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Menurut Riden, saat ini perusahaan outsourcing PLN yang sudah bergabung menjadi anggota FSPMI sudah mencapai 100 perusahaan yang tersebar di 70 kabupaten/kota dan 23 provinsi. Ia menyebut unjuk rasa akan bergerak serentak jika permasalahan THR ini tak kunjung terselesaikan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/12/090352026/serikat-buruh-sesalkan-masih-ada-perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke