Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Serikat Buruh Sesalkan Masih Ada Perusahaan yang Tidak Bayar THR Sesuai Aturan

Riden menyebut, salah satu perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yakni perusahaan outsourcing yang ada di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun ia tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut.

“THR yang diberikan oleh perusahaan outsourcing PLN menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta. Dengan demikian, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah,” kata Riden melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).

Padahal kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran).

Terkait dengan hal itu, FSPMI meminta agar perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh.

Ia menyebut, serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk sudah melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

Namun, apabila cara-cara perundingan yang dilakukan mengalami deadlock, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya memotong THR para pekerja outsourcing, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa pekerja outsourcing PLN se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta. Sementara untuk di luar 3 (tiga) wilayah itu akan mendatangi kantor wilayah PLN di masing-masing daerah.

"Aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Menurut Riden, saat ini perusahaan outsourcing PLN yang sudah bergabung menjadi anggota FSPMI sudah mencapai 100 perusahaan yang tersebar di 70 kabupaten/kota dan 23 provinsi. Ia menyebut unjuk rasa akan bergerak serentak jika permasalahan THR ini tak kunjung terselesaikan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/12/090352026/serikat-buruh-sesalkan-masih-ada-perusahaan-yang-tidak-bayar-thr-sesuai-aturan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Whats New
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN Berkumpul di Bali, Bahas Apa?

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN Berkumpul di Bali, Bahas Apa?

Whats New
Harga Kripto Rontok akibat Kasus Binance, Cek Harganya Hari Ini

Harga Kripto Rontok akibat Kasus Binance, Cek Harganya Hari Ini

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 4 Persen

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 4 Persen

Whats New
IHSG Hari Ini Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Bos Alibaba Jack Ma Kembali Muncul di China Setelah Setahun di Luar Negeri

Bos Alibaba Jack Ma Kembali Muncul di China Setelah Setahun di Luar Negeri

Whats New
Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Bisa Lagi Bergaji Dobel, Ahok: Pertamina Sudah dari 2020

Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Bisa Lagi Bergaji Dobel, Ahok: Pertamina Sudah dari 2020

Whats New
Wall Street Mayoritas Hijau, Saham First Republic Melonjak 11,8 Persen

Wall Street Mayoritas Hijau, Saham First Republic Melonjak 11,8 Persen

Whats New
Soal ASN Pamer Harta, Sandiaga: Berdampak Negatif, Masyarakat Sedang Berjuang

Soal ASN Pamer Harta, Sandiaga: Berdampak Negatif, Masyarakat Sedang Berjuang

Whats New
Alasan Impor KRL Bekas, Bos KAI: Harga Jauh Lebih Murah dari yang Baru

Alasan Impor KRL Bekas, Bos KAI: Harga Jauh Lebih Murah dari yang Baru

Whats New
Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, tetapi Gaji Enggak Dobel

Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, tetapi Gaji Enggak Dobel

Whats New
[POPULER MONEY] Modus Pungli Berjemaah PNS Bea dan Cukai di Kualanamu | Sri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara

[POPULER MONEY] Modus Pungli Berjemaah PNS Bea dan Cukai di Kualanamu | Sri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara

Whats New
Sri Mulyani Rapat 5 Jam dengan DPR Jelaskan Transaksi Janggal hingga Alphard Masuk Apron

Sri Mulyani Rapat 5 Jam dengan DPR Jelaskan Transaksi Janggal hingga Alphard Masuk Apron

Whats New
Mencapai Sakinah Keuangan di Bulan Ramadhan

Mencapai Sakinah Keuangan di Bulan Ramadhan

Whats New
Bulog Dapat Tugas Impor 2 Juta Ton Beras, Buwas: Kalau Dibutuhkan Saja

Bulog Dapat Tugas Impor 2 Juta Ton Beras, Buwas: Kalau Dibutuhkan Saja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+