Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Ibu-ibu Maki Kurir, Bagaimana Sebenarnya Sistem COD di Olshop?

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan seorang ibu paruh baya yang marah dan melontarkan makian kepada seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang ke rumah. 

Sang ibu tersebut meluapkan kekesalan dengan kata-kasar. Ia mengaku merasa ditipu dengan paket yang isinya tidak sesuai dengan yang dipesannya via online shop alias olshop.

Dalam video terlihat kurir yang merekam kejadian tersebut berusaha menjelaskan prosedur belanja daring dengan sistem COD. Ia menegaskan dilarang membuka kemasan karena nantinya paket tersebut tak bisa dikembalikan.

Bagi yang kerap melakukan transaksi jual beli online di marketplace, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah COD. Lantas apa itu COD?

Duhulu, sebelum online shop naik daun dan mulai masif seperti sekarang, skema jual beli dengan COD juga sudah sering digunakan. Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Transaksi sendiri awalnya bisa berawal dari unggahan di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli. Setelah melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.

Arti COD bergeser

Kendati demikian, saat ini arti COD sudah bergeser. Dalam konteks jual beli online di marketplace, COD artinya tak lagi hanya berupa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, Senin (17/5/2021), COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli. Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran.

Marketplace lainnya, Tokopedia menulis, pembayaran di tempat atau COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran disediakan oleh Tokopedia, yang mana mitra (pembeli) dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.

Memang tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.

Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu. Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.

Agar transaksi lebih terjamin, biasanya pihak marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual biasanya akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.

Selain itu, fitur COD artinya juga bersifat sukarela. Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya.

Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.

Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen atau pembeli, di mana metode pembayaran COD juga adalah pilihan.

COD dongkrak penjualan

Pada awalnya, arti COD sendiri hadir untuk memudahkan transaksi jual beli online, terutama untuk pembeli yang enggan atau mereka yang masih belum familiar dengan pembayaran via online, seperti transfer bank ataupun penggunaan uang atau dompet digital.

Dengan layanan COD, seorang pembeli marketplace yang masih belum awam terhadap teknologi terkait metode pembayaran online bisa dengan mudah mendapatkan barang yang diinginkannya dengan cukup membayar tunai saat barang diterima dari kurir. Itulah keuntungan menggunakan COD.

Hal yang perlu dipahami, setiap marketplace sendiri memiliki aturan yang berbeda-beda dalam penggunaan pembayaran COD. Seperti syarat ketentuan minimal belanja hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Namun yang pasti, pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Sementara jika diketahui barang yang dipesannya lewat COD tidak sesuai atau mengalami cacat/rusak, marketplace sudah menyediakan fitur komplain yang menghubungkan penjual dan pembeli.

Jika aduan diterima, pembeli akan mendapatkan barang pengganti atau penggantian lainnya berupa pengembalian uang.

Jika pembeli merasa tidak pernah memesan, pembeli juga bisa menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya. Barang akan diterima kurir kembali untuk selanjutnya dikirimkan kembali ke alamat penjual.

Bagi pembeli, metode pembayaran COD tentu memiliki risiko seperti barang yang diterima tak sesuai sebagaimana transaksi jual beli online pada umumnya.

Penggunaan COD juga biasanya memiliki konsekuensi ongkos pengiriman yang lebih mahal karena opsi pemilihan yang terbatas.

Jika pembeli memilih mengguna metode pembayaran COD tetapi kemudian menolak saat barang diantar kurir, marketplace lazimnya memiliki sistem pendataan.

Pembeli yang pernah menolak barang yang dikirimkan via COD biasanya akan masuk daftar hitam dan tak lagi bisa menggunakan layanan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/153538226/video-viral-ibu-ibu-maki-kurir-bagaimana-sebenarnya-sistem-cod-di-olshop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke