JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bisa terjadi dimana saja. Insiden tersebut juga bisa menimpa siapa saja.
Di Indonesia sendiri tingkat kecelakaan terbilang masih kerap terjadi. Baik itu di jalan raya, moda transportasi umum yang meliputi angkutan darat, laut, udara hingga kereta api.
Untuk itu, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan?
Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja berdasarkan laman indonesia.go.id:
Kriteria Korban Kecelakaan yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja
Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja
https://money.kompas.com/read/2021/05/24/100000926/jadi-korban-kecelakaan-ini-cara-ajukan-klaim-asuransi-jasa-raharja
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan