Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Korban Kecelakaan? Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bisa terjadi dimana saja. Insiden tersebut juga bisa menimpa siapa saja.

Di Indonesia sendiri tingkat kecelakaan terbilang masih kerap terjadi. Baik itu di jalan raya, moda transportasi umum yang meliputi angkutan darat, laut, udara hingga kereta api.

Untuk itu, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan?

Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja berdasarkan laman indonesia.go.id:

Kriteria Korban Kecelakaan yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

  • Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
  • Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

https://money.kompas.com/read/2021/05/24/100000926/jadi-korban-kecelakaan-ini-cara-ajukan-klaim-asuransi-jasa-raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke