Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.

Sebab, secara tak sadar kita telah membayar premi asuransi perusahaan plat merah itu secara rutin. Jasa Raharja sendiri menggunakan dua metode untuk pengutipan preminya ke masyarakat.

Metode pertama dinamai Iuran Wajib. Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.

Metode kedua, yakni Sumbangan Wajib. Pembayaran sumbangan wajib dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Lalu, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.

Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

  • Janda/Duda yang sah
  • Anak-Anaknya yang sah
  • Orang Tuanya yang sah
  • Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Cara klaim

Dokumen Persyaratan

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
  1. Formulir pengajuan santunan.
  2. Formulir keterangan singkat kecelakaan.
  3. Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban.
  4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
  6. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
  7. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  8. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  9. Fotokopi KTP korban.
  10. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  • Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
  1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
  • Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK.
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Kriteria Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

https://money.kompas.com/read/2021/05/24/180000026/jadi-korban-kecelakaan-ini-besaran-santunan-asuransi-jasa-raharja

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke