Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PTDU Dapat Kontrak Bangun Gedung Baru KPK Senilai Rp 59,99 Miliar

Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan KPK.

"Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 59,99 miliar yang dibiayai dari DIPA KPK Tahun 2021," ujar manajemen PTDU dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (2/6/2021).

Perjanjian kontrak tersebut dilakukan pada Senin (31/5/2021) antara Heru Putranto selaku Direktur Utama PTDU dengan pengguna jasa yaitu KPK yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum Tezar Fajrul Rozie.

"Berbekal pengalaman dan kualitas pekerjaan yang dimiliki oleh PTDU, Perseroan yakin dapat menyelesaikan perkerjaan pembangunan sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan dan kualitas terbaik," kata manajemen Djasa Ubersakti.

Djasa Ubersakti merupakan kontraktor swasta nasional yang telah melakukan kegiatan usaha konstruksi sejak tahun 1971.

PTDU memulai proyek pengerjaan di sektor minyak dan gas. Dalam 50 tahun sejak pendirian, PTDU telah menjadi mitra bagi beragam pengguna jasa konstruksi dan telah dipercaya mengerjakan lebih dari 150 proyek.

Portofolio proyek perseroan sejak saat itu mulai merambah pembangunan apartemen, rusun, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, sekolah, dan tempat ibadah.

Saat ini, perseroan fokus menawarkan jasa konstruksi bangunan bertingkat mulai dari pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur sampai dengan mekanikal elektrikal dan pemipaan (plumbing) (MEP).

Perseroan memiliki Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi kualifikasi besar. Perseroan berencana mendiversifikasi produk dengan melengkapi ruang lingkup jasa konstruksi untuk pekerjaan infrastruktur.

https://money.kompas.com/read/2021/06/02/214200726/ptdu-dapat-kontrak-bangun-gedung-baru-kpk-senilai-rp-5999-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke