Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Obligor BLBI Tak Kooperatif Bisa Jadi Koruptor, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk bekerja kooperatif dan proaktif mengingat kasus ini berlangsung lebih 20 tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini kasus berbentuk perdata. Namun, jika terjadi pembangkangan, pemerintah tak segan-segan menjadikannya kasus pidana.

"Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa saja berbelok ke pidana," kata Mahfud dalam konferensi virtual pembentukan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).

Beberapa pembangkangan yang dimaksud Mahfud adalah ingkar dalam pembayaran utang maupun memberikan bukti palsu.

Sanksi pidana bisa saja diberikan mengingat perilaku para obligor sudah merugikan negara, memperkaya diri-sendiri dan orang lain, serta melanggar hukum.

"Karena tidak mengakui terhadap apa secara hukum sudah disahkan sebagai hutang. Semua (hakim) menyatakan ada kerugian negara (dalam kasus BLBI)," sebut Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus ini dapat menjadi kasus korupsi.

Karena ada beberapa obligor di luar negeri,Satgas BLBI bakal melibatkan lembaga anti korupsi internasional, The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Dan dari informasi sementara dari data yang dipunya memang ada beberapa aset obligor yang sekarang ada di luar negeri. Mohon kerja samanya," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sri Mulyani sempat mengaku bakal menagih dana BLBI ke 22 obligor.

Kemenkeu menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan.

Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.

"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu org yang pinjam ke bank," beber dia.

Adapun pembentukan Satgas BLBI dilakukan usai KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

https://money.kompas.com/read/2021/06/04/121358826/obligor-blbi-tak-kooperatif-bisa-jadi-koruptor-pemerintah-ancam-sanksi-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke