Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indikasi Geografis: No Reputation, No Quality, No Price

TUHAN menciptakan dan menganugerahkan alam Indonesia beserta kekayaan di dalamnya (flora dan fauna) yang sangat beraneka ragam. Kekayaan alam tersebut masih diperkuat dengan keanekaragaman suku, budaya dan masyarakat yang juga memiliki karakteristik yang unik.

Faktor alam dan manusia melahirkan hasil alam, corak budaya dan produk-produk industri dengan keunggulan dan keunikannya masing-masing. Kekayaan alam dan corak budaya yang berlimpah dan beraneka ragam jika dikelola secara optimal, akan mampu dan berpeluang menyejahterakan rakyat dan menunjang perekonomian negara.

Apalagi kompetisi dan daya saing di era digital, kuncinya adalah keunikan, kualitas dan reputasi dari produk yang dihasilkan. Tanpa adanya keunikan, kualitas dan reputasi maka sulit memenangkan kompetisi nasional maupun global.

Produk-produk berbasis hasil keunggulan dan keunikan faktor alam dan faktor budaya (faktor manusia) yang sudah menjadi anugerah Tuhan dan didukung talenta alami dari manusianya perlu didukung dengan aspek perlindungan hukum supaya dalam mengarungi persaingan pasar, secara hukum terjamin.

Hal ini karena tidak sedikit hasil alam dan faktor manusia yang harusnya bisa dikapitalkan menjadi penggerak ekonomi daerah, karena secara hukum perlindungannya belum diproses, maka yang bisa memanfaatkannya adalah pihak lain. pemilik atau daerah yang harusnya bisa mendapatkan manfaat ekonomi tersebut akhirnya tidak bisa memperoleh haknya secara proporsional.

Bentuk perlindungan hukum untuk suatu tanda produk yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi faktor tersebut sehingga memiliki ciri khas, reputasi dan kualitas adalah Indikasi Geografis.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Objek perlindungan indikasi geografis dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu sumber daya alam, barang kerajinan tangan dan hasil industri. Perlindungan Indikasi Geografis memang berbeda dengan perlindungan Kekayaan Intelektual lainnya seperti halnya Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang ataupun Varietas Tanaman yang haknya dimiliki secara individual. Indikasi Geografis tidak demikian, hak tersebut diberikan secara kolektif dan dimiliki oleh komunal masyarakat atau asosiasi produsen setempat.

Indikasi geografis akan memberikan manfaat di antaranya memperjelas kepemilikan dan identitas suatu produk, memperjelas data keunikan, kualitas serta standar suatu produksi sehingga akan menjamin konsumen untuk memperoleh produk yang berkualitas.

Dengan demikian, melalui pencatatan database karakteristik, kualitas dan standar produk maka akan memungkinkan produsen atau asosiasi masyarakat perlindungan indikasi geografis untuk mampu menciptakan iklim produksi yang sehat dan terjamin dari kemungkinan adanya penyalahgunaan atau kecurangan dalam produksi yang dapat merugikan konsumen.

Indikasi Geografis adalah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang prinsip perlindungannya adalah konstitutif artinya jika ingin mendapatkan perlindungan hukum maka harus didaftarkan atau dimohonkan.

Indikasi geografis juga penting dan strategis sebagai database nasional atas kekayaan alam dan budaya yang mampu dijadikan produk kekayaan intelektual untuk modal pembangunan berbasis keunggulan daerah. Tanpa adanya pendaftaran indikasi geografis tentu akan menyulitkan pemerintah daerah maupun pusat, dalam menata dan memetakan indikasi geografis dan potensinya.

Data yang belum tercatat secara nasional akan riskan bagi daerah pemilik potensi indikasi geografis karena bisa saja potensi tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak atau negara negara lain.

Berdasarkan data jumlah indikasi geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hingga tahun 2018, telah mencapai 65 buah.

Beberapa produk tersebut diantaranya adalah 20 produk kopi, Tembakau Srinthil Temanggung, Madu Sumbawa, Bandeng Asap Sidoarjo, Garam Amed Bali, Susu Kuda Sumbawa, Mebel Ukir Jepara, Produk Tenun, Salak Pondoh Sleman, Gula Semut Kulon Progo, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, aneka rempah, serta aneka kerajinan tenun.

Masih banyak potensi Indikasi Geografis Indonesia yang dapat dikembangkan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote.

Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Melalui hak ekskusif atas indikasi geografis, masyarakat atau asosiasi pemegang hak indikasi geografis dapat memperoleh manfaat ekonomi secara optimal baik dari hasil produksi dan penjualan yang dilakukan sendiri atau dilisensikan kepada pihak lain.

Dengan demikian, Indikasi Geografis adalah legitimasi hukum terhadap reputasi dan kualitas suatu produk. Reputasi dan kualitas yang terjamin tentunya akan tercermin di dalam harga. Reputasi dan kualitas yang selalu dijaga dan dijamin secara hukum akan mampu mewujudkan dan mempertahankan harga di posisi yang terbaik sehingga akan membeirkan dampak signifikan bagi masyarakat pemegang hak indikasi geografis.

Tanpa adanya jaminan reputasi dan kualitas yang tercermin dalam indikasi geografis terdaftar maka akan sulit menciptakan bahkan mempertahankan harga yang optimal. Dengan kata lain, No Reputation, No Quality, No Price.

Ferianto, S.Si., M.H.
Peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajamen IPTEK dan Inovasi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan Mahardhika Berliandaldo, SE., MM. : Analis Kebijakan pada Biro Umum, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

https://money.kompas.com/read/2021/06/19/181600526/indikasi-geografis--no-reputation-no-quality-no-price

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke