Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Garuda Indonesia Nilai Program Pensiun Dini Bermasalah

Oleh sebab itu, mereka mengajukan protes kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui surat bernomor SKGA-6-405/VI/2021 yang tertanggal 17 Juni 2021.

Dalam salinan surat yang disampaikan Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty kepada Kompas.com, disebutkan bahwa program pensiun dini tahun 2021 berpotensi timbulkan masalah hukum karena tak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada pasal itu disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan atau diusulkan perusahaan.

Di sisi lain Sekarga merasa keputusan program pensiun dini oleh manajemen tak pernah didiskusikan dengan pihak karyawan. Karyawan hanya diundang oleh direksi Garuda Indonesia dalam pertemuan satu arah yang berlangsung cukup singkat.

"Serikat hanya diundang BoD dalam pertemuan satu arah pada tanggal 19 Mei 2021, di mana dalam pertemuan 15 menit pertemuan tersebut hanya menyampaikan keputusan BoD terkait rencana pensiun dini 2021," jelas surat tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Oleh sebab itu, Sekarga meminta agar pelaksanaan pensiun dini dilakukan sesuai PKB Pasal 64. Lantaran program tersebut dinilai tak sesuai ketentuan, maka tidak tertutup kemungkinan dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

"Atas pertimbangan hukum kami perlu mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan pensiun dini tahun 2021 harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 64 PKB, baik Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3,a, b, c," jelas surat itu.

Sekarga juga menyatakan keberatan dengan pernyataan manajemen dalam menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia yang disampaikan dalam keterbukaan informasi. Manajemen dalam jawabannya menyatakan sudah melakukan diskusi dengan serikat pekerja.

"Tidak benar manajemen telah berdiskusi dengan Sekarga, karena manajemen tidak pernah berdiskusi, maka perlu kami ingatkan hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," tulis surat tersebut.

Garuda Indonesia memang menawarkan program pensiun dini yang pendaftaranya berlangsung selama 19 Mei-19 Juni 2021. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menyehatkan keuangan perseroan.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, sudah sebanyak 1.099 karyawan maskapai pelat merah itu yang mengajukan pensiun dini.

"Memang ada 1.099 (karyawan ajukan pensiun dini) dan dari jumlah yang masuk itu kami melihat bahwa jumlah pilot yang mendaftar nampaknya tidak terlalu banyak," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (18/6/2021)

Kendati demikian, jumlah karyawan yang memanfaatkan program pensiun dini itu masih di bawah harapan perusahaan. Manajemen berupaya untuk menyesuaikan jumlah karyawan dengan kemampuan operasional perusahaan.

Sebab pada masa pandemi Covid-19 saat ini, jumlah pesawat Garuda Indonesia yang beroperasi pun sangat minim.

"Hasil yang masuk dari 1.000-an itu memang masih jauh di bawah harapan kami. Jadi kami akan ada penawaran-penawaran lain kedepannya yang akan kami diskusikan dengan teman-teman lainnya," kata dia.

Adapun rencananya pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai akhir Juni 2021. Namun, Irfan mengakui, saat ini perusahaan belum memiliki dana yang cukup untuk membayarkan hak para karyawan yang mengajukan pensiun dini.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pembayaran hak tersebut secara bertahap dan menyesuaikan ketersediaan dana perusahaan.

Irfan bilang, sampai surat keputusan (SK) pensiun belum keluar, maka karwayan tersebut akan tetap berstastus karyawan dengan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

"Insyaallah akan mulai di akhir bulan ini dan kami berharap sampai akhir tahun ini bisa kami selesaikan," kata dia.

Menurutnya, upaya efisiensi yang dilakukan manajemen pada dasarnya bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan yang mengalami krisis keuangan di tengah pandemi. Ia bilang, tak ada maksud jahat di balik penawaran yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

"Yang jelas kami tidak punya keinginan sama sekali menzalimi karyawan. Kami juga tahu persis hari ini memang bukanlah waktu yang tepat untuk kemudian orang di paksa keluar, jadi kami memang perlu tahu juga bahwa kami mesti menjaga kepentingan bersama," pungkas Irfan.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/172050326/serikat-pekerja-garuda-indonesia-nilai-program-pensiun-dini-bermasalah

Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke