Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selisik Proposal Pajak Sri Mulyani ke DPR, dari PPN hingga Cukai Plastik

Pajak tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, PPN jasa pendidikan, pajak karbon, PPh orang kaya, dan PPh badan.

Rancangan Undang-Undang yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi membuat kontribusi warga negara menjadi lebih baik, sehingga berdampak pada penerimaan negara yang lebih signifikan.

Pada tahun 1983, penerimaan negara masih didominasi oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) seperti minyak dan gas bumi. Totalnya kala itu mencapai 67,6 persen dari total penerimaan negara.

Seiring berjalannya waktu, PNBP SDA ini mengalami penurunan. Sejak tahun 1992, instrumen pajak mulai menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian berusaha mendorong jumlah basis pajak selama 20 tahun terakhir.

"Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara, bahkan tahun 2016 kontribusi perpajakan kita adalah 71 persen dari total penerimaan negara kita. Peranan dari PNBP dalam hal ini yang berasal dari SDA menurun sangat drastis menjadi hanya 20 persen," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Bendahara negara ini membeberkan, naiknya wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi fenomena sadarnya masyarakat soal pajak. Pada tahun 2002, rasio WP OP terhadap jumlah penduduk yang bekerja tadinya 1,82 persen, kini sudah mencapai 34,6 persen.

"Saya ingat waktu menjadi Menteri Keuangan tahun 2005, OP tidak lebih dari 1 juta waktu itu, sangat kecil," tutur dia.

Upaya reformasi sistem perpajakan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui, pemerintah sudah begitu banyak melakukan reformasi pajak. Beragam insentif pun telah diberikan untuk membangun kepatuhan (compliance) para wajib pajak.


Program sunset policy pada tahun 2008 misalnya, berhasil menjaring 5,6 juta wajib pajak baru dan menyumbang penerimaan sebesar Rp 7,46 triliun selama masa kebijakan berlaku pada 1 Januari 2008 - 29 Februari 2009.

Hasilnya, ada sekitar 804.814 SPT tahunan PPh yang disampaikan saat sunset policy.

Kemudian reinventing policy pada tahun 2015 silam. Sri Mulyani mengungkapkan, program ini berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 11,8 triliun karena adanya 100.000 permohonan WP.

Belum lagi tax amnesty tahun 2016-2017. Wanita yang akrab disapa Ani ini mengklaim, tax amnesty yang diselenggarakan Indonesia merupakan salah satu yang sukses di dunia.

Dengan bantuan program pengampunan pajak, jumlah harta yang dideklarasi mencapai Rp 4.884,26 triliun atau 39,9 persen dari GDP. Uang tebusannya bahkan disebut menjadi yang terbesar mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP.

Tak hanya itu, tax amnesty mendorong kepatuhan WP menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen.

Selain itu, PPh Tahunan OP peserta tax amnesty juga melonjak signifikan dari 23,3 persen pada tahun 2016 menjadi 132,5 persen di tahun 2017. Kemudian melonjak lagi sebesar 35,4 persen pada tahun 2018.

"Perjalanan yang sangat panjang dari reformasi perpajakan memberikan berbagai hasil, sehingga memberi konteks apa langkah yang harus dilakukan mesti berbagai reformasi sudah kita lakukan," ujar Sri Mulyani.

Materi RUU KUP

Pemerintah belum berhenti mereformasi sistem pajak yang ada saat ini. Pengajuan RUU KUP kepada DPR menjadi salah satu buktinya. Dalam beberapa kesempatan, Menkeu menyebut akan mengubah beberapa ketentuan perpajakan dalam UU sebelumnya.

Berdasarkan paparannya kepada DPR, ada 6 poin materi yang diubah dalam RUU. Keenam poin yang dimaksud adalah asistensi penagihan pajak global, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, dan tindak lanjut putusan MAP.


Tiga lainnya yakni penunjukkan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan PTE, program peningkatan kepatuhan pajak, dan penegakan hukum pidana yang mengedepankan ultimum remidium.

Selain enam poin di atas, ada beberapa aturan lagi yang materinya turut diubah. Untuk UU PPh misalnya, pemerintah mengubah soal fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh OP, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GAAR), penyesuaian insentif WP UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternatif minimum tax.

Adapun untuk PPN, pihaknya bakal mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multitarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST). Selanjutnya, pemerintah akan menambah barang kena cukai seperti plastik.

1. PPN

Naiknya tarif PPN menjadi salah satu isu yang paling hangat diperbincangkan. Pasalnya dalam draf revisi UU KUP, pemerintah menyematkan beberapa barang yang sebelumnya diberi insentif PPN, bakal dikenai PPN.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan Indonesia akan menganut sistem multitarif PPN, yakni pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan pengenaan tarif yang lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok. Adanya skema multitarif membuat pemerintah mengambil opsi melebur PPN dengan PPnBM.

Range skema multitarif ini berkisar 5 persen - 25 persen. Namun, PPN umum akan naik dari 10 persen yang ada saat ini menjadi 12 persen.

Sembako dan beberapa jasa krusial lain seperti pendidikan dan kesehatan akan diberikan tarif PPN yang lebih rendah dengan adanya multitarif. Namun kata Sri Mulyani, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif alias sama sekali tak dipungut PPN bagi masyarakat tidak mampu.

Selain beberapa barang/jasa yang dikenakan PPN, masih ada beberapa barang/jasa yang tetap dikecualikan. Pemerintah akan memberi fasilitas pengecualian PPN terhadap barang yang menjadi objek PDRB (hotel, restoran, parkir, taman hiburan).

Begitu juga untuk uang, emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, jasa penceramah agama, barang/jasa yang mendorong ekspor baik di dalam dan di luar kawasan tertentu, hilirisasi SDA, serta kelaziman dan perjanjian internasional.

"Kita juga menerapkan fasilitas PPN yang dibebaskan atas BKP/JKP strategis dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut," beber Sri Mulyani.


Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pengurangan daftar barang/jasa yang tidak dipungut PPN dilakukan agar menciptakan prinsip keadilan.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti China, Singapura, Filipina, hingga Thailand, Indonesia merupakan satu-satunya negara dengan begitu banyak pengecualian PPN.

Selama ini, pemungutan PPN pun dianggap tidak maksimal. Sri Mulyani bilang, Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Selain itu ia mengatakan tarif PPN 10 persen lebih rendah dibanding tarif rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

Pengecualian barang/jasa yang bebas PPN dianggap terlalu banyak yakni 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa, sehingga terjadi distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

2. PPh OP

Tak cuma PPN, pemerintah akan menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dengan kata lain, ada lapisan tambahan di atas 4 lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini.

Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.

Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen

Apalagi, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," tutur dia.


3. Tarif minimum untuk perusahaan merugi

Bendahara negara ini juga bakal mengenakan tarif pajak minimum untuk Wajib Pajak (WP) badan yang merugi. Berdasarkan draf RUU KUP, tarif minimal yang dikenakan adalah 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Salah satu alasan pengenaan tarif pajak minimum untuk WP badan yang merugi karena banyak WP badan yang melakukan penghindaran pajak.

Sri Mulyani mengatakan, hasil kajian OECD menyebut ada potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba mencapai 100-200 miliar dollar AS, atau setara dengan 4-10 persen penerimaan PPh Badan secara global.

Hal itu terjadi lantaran ada sekitar 60-80 persen perdagangan dunia yang merupakan transaksi afiliasi, dilakukan oleh perusahaan yang bekerja multi yurisdiksi. Untuk kasus indonesia, sebanyak 37-42 persen dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP.

"Masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif," jelasnya.

Jumlah perusahaan yang melaporkan kerugian juga meningkat. Tahun 2019 lalu, peningkatan laporan kerugian mencapai 11 persen dari 8 persen pada tahun 2012.

Pada tahun 2019, ada 9.496 perusahaan yang melaporkan kerugian. Padahal di tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2014-2018, hanya 7.110 perusahaan. Jumlah itu bahkan meningkat dari 6.004 pada tahun 2013-2017 dan 5.199 pada tahun 2012.

"Wajib pajak ini melaporkan rugi namun mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan berbagai usahanya di Indonesia," sebut dia.

Tak tanggung-tanggung, Sri Mulyani bakal mengejar perusahaan yang merugi ini hingga keluar negeri.

Dia akan meminta bantuan negara lain untuk menarik pajak perusahaan yang memiliki kewajiban membayar pajak di yurisdiksi lain untuk memperkecil ruang penghindaran pajak global.

"Jadi secara dunia ini terjadi, oleh karena itu perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global yaitu dengan minimum tax," ungkap Sri Mulyani.


4. Pajak karbon

Penerapan pajak karbon dilakukan pada tahun 2022. Penerapan pajak karbon di Indonesia menjadi sangat krusial lantaran merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim.

Perubahan iklim ini mengakibatkan kenaikan air laut dan mengancam penenggelaman pulau.

Di sisi lain, belanja negara untuk mengurangi GRK sangat mahal. Kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim rata-rata memerlukan dana hingga Rp 266,2 triliun per tahun, sesuai Second Biennial Update Report.

Sedangkan selama 5 tahun terakhir pada periode 2016-2019, rata-rata alokasi anggaran perubahan iklim di APBN mencapai 4,1 persen per tahun. APBN berkontribusi sekitar 32,6 persen per tahun dari total kebutuhan biaya mitigasi, dengan realisasinya rata-rata mencapai Rp 86,7 triliun.

Indonesia juga mengikuti perjanjian internasional dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030. Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional.

"Oleh karena itu, saat ini kita belum memiliki landasan regulasi pengenaan pungutan atas emisi karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi GRK, sehingga dalam hal ini pengenaan pajak karbon jadi penting," sebut Sri Mulyani.

Besaran tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional. Sri Mulyani bersama koalisi Menteri Keuangan dari berbagai negara masih mendiskusikan praktik penerapan harga yang lebih seragam.

Memang, tarif pajak karbon di dunia saat ini sangat tidak seragam karena berada pada rentang yang lebih luas. Di Jepang, pajak karbon dikenakan sebesar 3 dollar AS/ton CO2e. Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai 49 dollar AS/ton CO2e.

Sementara di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai 17,48 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Di Kolombia, tarifnya sebesar 4,45 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor.

"Menurut hitungan para ahli perubahan iklim, harga dari CO2 itu seharusnya mencapai 120 dollar AS per ton pada tahun 2030, ini sebagai salah satu pembahasan kami," tukasnya.


5. Cukai Plastik

Pembuat kebijakan akan menambah satu objek cukai, yakni plastik. Sri Mulyani mengungkap, plastik diperlukan sebagai perluasan basis cukai dalam rangka mengoptimalkan instrumen fiskal, terutama yang berkaitan dengan keinginan menghadapi eksternalitas.

Saat ini, Indonesia baru mengenakan cukai pada beberapa jenis barang, termasuk minuman beralkohol dan hasil tembakau (rokok).

Pengenaan cukai di Indonesia sangat terbatas jika dibandingkan negara lain. Di Thailand, jenis barang yang dikenakan cukai sangat beragam, seperti minuman beralkohol (minol), hasil tembakau, bensin, motor, minuman non alkohol atau berpemanis, diskotek, jasa telepon, perjudian, dan jasa lain. Hal serupa juga diterapkan di Kamboja.

Filipina menerapkan cukai pada minol, rokok, bensin, kendaraan bermotor, dan barang lain. Sementara Malaysia mengenakan cukai pada perjudian, minol, rokok, kendaraan bermotor, dan sepeda motor.

"Jadi dalam hal ini menggambarkan setiap negara memiliki kecenderungan dalam cukai mengurangi eksternalitas, seperti cukai hasil tembakau mengurangi eksternalitas dari bahaya rokok. Plastik yang merupakan salah satu yang menciptakan eksternalitas negatif yaitu polusi, itu dilakukan pengenaan," jelas dia.

6. PMSE

Wanita yang menjadi menteri keuangan dua periode berturut-turut ini mengaku akan terus mengejar pajak (PPN) digital dari penyedia layanan streaming hingga aplikasi dance.

Jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dikenakan PPN ini mulai ditunjuk pemerintah pada bulan Juli tahun 2020. DJP semula hanya menunjuk 6 perusahaan pada Juli 2020, kemudian menunjuk 10 perusahaan pada bulan Agustus 2020, dan 12 perusahaan pada bulan September 2020.

Selanjutnya, 8 perusahaan pada Oktober 2020, 10 perusahaan pada November 2020, 6 perusahaan pada Desember 2020, 2 perusahaan pada Januari 2021, 4 perusahaan pada Maret 2021, 8 perusahaan pada April 2021, 8 perusahaan pada Mei 2021, dan 2 perusahaan pada Juni 2021.

Dari penunjukkan itu, 50 PMSE telah membayar pajak sebesar Rp 2,25 triliun hingga 16 Juni 2021. Angka Rp 2,25 triliun itu merupakan total keseluruhan sejak tahun 2020. Rinciannya, setoran tahun 2020 mencapai Rp 0,73 triliun dan setoran tahun 2021 mencapai Rp 1,52 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/06/30/072925226/selisik-proposal-pajak-sri-mulyani-ke-dpr-dari-ppn-hingga-cukai-plastik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke