Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Butuh 381 CPNS Tahun 2021, Simak Syaratnya

Hal ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 741 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021.

"Kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2021," sebut KKP mengutip situs resminya, Kamis (1/7/2021).

Mengutip dokumen formasi CPNS KKP, kementerian membutuhkan 381 CPNS dengan 371 formasi umum, 4 formasi cumlaude, 2 formasi disabilitas, dan 4 formasi putra/putri Papua. Jabatan terbanyak adalah Penyuluh Perikanan.

Ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus yang perlu diperhatikan oleh pelamar. Nantinya persyaratan tersebut dijadikan satu dengan dokumen lainnya dan diunggah ke lama https://sscasn.bkn.go.id.

Pada saat melamar, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain usia, pelamar juga perlu melampirkan ijazah/IPK dan akreditasi sesuai dengan lulusan terakhir.

1. Jenjang S1

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80.

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3,25 dari skala 4.0

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,50 dari skala 4.0

2. Jenjang D-III dan D-IV

- Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80.

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3.0 dari skala 4.0

- Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,20 dari skala 4.0.

3. SUPM/SMK/SMA

- Nilai ijazah rata-tata 7 dari skala 10.

Selain itu, ada pula persyaratan khusus untuk beberapa jabatan. Untuk Pengawas Perikanan, KKP mengatur persyaratan khusus seperti ratio mata minus/plus/silinder maksimal 2 Dioptri, tinggi badan pria minimal 160 CM dan tinggi badan wanita minimal 155 CM, serta bersedia tidak hamil selama masa CPNS.

Sementara untuk Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, dan Kepala Kamar Mesin, KKP mensyaratkan harus berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 155 cm, tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan bertindik, tidak memiliki riwayat operasi besar, serta dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi dengan IPK minimal 2,80.

Ada pula beberapa sertifikat yang perlu dimiliki. Pelamar jabatan Kelasi dan Oiler harus memiliki sertifikat BST, Juru Mudi dan Operator Speedboat memiliki sertifikat ANKAPIN/ANT dan BST, Mualim dan Nahkoda memiliki sertifikat BST dan ANKAPIN, serta Masinis Kapal dan Kepala Kamar Mesin memiliki sertifikat BST dan ATKAPIN.

Lebih rinci, berikut kebutuhan CPNS di lingkup KKP tahun 2021.

- 6 formasi umum untuk Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan

- 4 formasi umum untuk Ahli Pertama - Pengawas Perikanan

- 12 formasi umum untuk Ahli Pertama - Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan dengan penempatan di BKIPM yang berbeda.

- 16 formasi umum, 4 formasi cumlaude, dan 1 formasi disabilitas untuk Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- 3 formasi umum dan 1 formasi disabilitas untuk Analis Perikanan Budidaya

- 1 formasi umum untuk Juru Mudi

- 21 formasi umum untuk Kelasi

- 3 formasi umum untuk Kepala Kamar Mesin

- 8 formasi umum untuk Masinis Kapal

- 1 formasi umum untuk Nahkoda

- 6 formasi umum untuk Oiler

- 28 formasi umum untuk Operator Speedboat

- 1 formasi umum untuk Pelaksana Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- 19 formasi umum untuk Pelaksana Terampil - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

- 15 formasi umum untuk Pelaksana Terampil - Pengawas Perikanan

- 12 formasi umum dan 2 formasi putra/putri Papua untuk Pelaksana Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

- 198 formasi umum dan 2 formasi khusus untuk Pelaksana Terampil - Penyuluh Perikanan

- 2 formasi umum untuk Pengelola Teknis Perikanan Budidaya

- 12 formasi umum untuk Teknisi Perikanan Budidaya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/124500626/kkp-butuh-381-cpns-tahun-2021-simak-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke