Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning secara Offline dan Online

Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.

Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.

Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning?

Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning


Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

  • Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
  • Tunggu hingga proses percetakan kartu.
  • Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri diantaranya:

  • Nomor KTP
  • Nomor ponsel
  • Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuning

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/175448926/cara-dan-syarat-membuat-kartu-kuning-secara-offline-dan-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke