Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Denda Garuda Indonesia terkait Praktik Monopoli Tiket Umrah

Pasalnya, emiten dengan kode saham GIAA ini terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada hari ini (8/7/2021).

"Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui keterangan resminya, Kamis.

Lebih lanjut, kata Deswin, apabila Garuda Indonesia telat melakukan pembayaran denda, dapat dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.

Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut," ujarnya.

Adapun pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara M. Afif Hasbullah, didampingi Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai, Garuda Indonesia telah menunjuk keenam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai wholesaler, tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.


Hal tersebut membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area milik maskapai pelat merah ini untuk tujuan umrah.

Adapun PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.

Garuda juga sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan fakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.

https://money.kompas.com/read/2021/07/08/190300826/kppu-denda-garuda-indonesia-terkait-praktik-monopoli-tiket-umrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke