Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Sektor Ini Dapat Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tiga di antara lima insentif pajak tersebut tidak diberikan untuk seluruh sektor.

Hanya sektor yang belum pulih saja yang akan diberikan insentif kembali. Tiga insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN.

"Apa kriterianya? Ini adalah sektor yang terdampak sangat dalam oleh pandemi pada 2020 sampai sampai sekarang," kata Febrio dalam taklimat media secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Febrio menuturkan, insentif hanya diberikan kepada sektor yang pemulihannya memiliki dampak besar kepada masyarakat.

Sektor-sektor tersebut pun masuk dalam kategori slow starter. Dengan kata lain, sektor usaha membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama dan sangat bergantung pada pemulihan mobilitas masyarakat.

Febrio lantas menyebutkan beberapa sektor yang bakal diberikan perpanjangan insentif, yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, serta sektor konstruksi.

"Sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat besar," tutur dia.

Sedangkan dua insentif pajak lainnya, yaitu PPh pasal 21 DTP dan PPh UMKM DTP akan diberikan kepada semua sektor hingga akhir tahun 2021.

"PPh pasal 21 DPT untuk semua sektor pada karyawan, dan PPh UMKM DTP juga semua sektor. Dua (insentif) ini untuk semua sektor," pungkas Febrio.


Adapun insentif PPh pasal 21 untuk karyawan hanya berlaku karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, mendapatkan penghasilan tambahan.

Sementara insentif PPh UMKM DTP membuat UMKM mendapat insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga para pelaku UMKM tak perlu menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.

https://money.kompas.com/read/2021/07/09/190400126/5-sektor-ini-dapat-perpanjangan-insentif-pajak-hingga-akhir-tahun

Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke