Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Penghambat Iklim Investasi, Ini yang Dilakukan Menteri ATR Sofyan Djalil

Hal itu dengan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja serta regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR.

"Setelah keluarnya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksanaannya, saya bisa katakan bahwa iklim investasi di bidang properti, hambatan-hambatan yang ada selama ini, telah diatasi oleh pemerintah," katanya dalam Investor Daily Summit 2021 secara virtual, Rabu (14/7/2021).

"Di tempat kami, telah mengeluarkan berbagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Cipta Kerja, beberapa peraturan pemerintah dan juga beberapa aturan Menteri ATR," tambah Sofyan.

Salah satu hambatan yang mulai diatasi tersebut salah satunya perdagangan lisensi tanah. Regulasi yang mengatur lisensi tanah itu pun termaktub di dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Ini tujuannya juga seperti kita tahu bahwa selama ini banyak sekali orang dagang izin. Kemudian didagangkan buat usaha. Apakah izin perkebunan, izin pertambangan, dan beragam izin lisensi lain," ujarnya.

Masalah perdagangan lisensi tanah, menurut Menteri ATR, sangat mengganggu iklim investasi di sektor properti.

"Dari PP ini, kita akan tertibkan nanti lisensi yang diperdagangkan akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," ujar Sofyan.

Hambatan berikutnya lanjut Sofyan, terkait penataan ruang. Menurut dia, penataan ruang juga menjadi salah satu masalah. Pasalnya, setiap persoalan tata ruang yang dikerap dibahas oleh pemerintah daerah, baik itu gubernur maupun bupati dipersulit oleh DPRD.

Nantinya, dengan PP turunan UU Cipta Kerja maka persoalan tata ruang tidak lagi menjadi kewenangan DPRD. Melainkan keputusan Menteri ATR, gubernur, wali kota, ataupun bupati.

"Selama ini yang menjadi kendala terutama tata ruang itu disandera oleh pemerintah daerah. Karena tidak tercapai kesepakatan politik antara pemda dengan DPRD-nya, antara bupati dengan DPRD-nya, atau wali kota dengan DPRD-nya sehingga draft tata ruang yang telah mendapat persetujuan substansi bisa bertahun-tahun tidak disahkan. Oleh Undang-undang Cipta Kerja diberikan kewenangan pengesahan kepada menteri," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan empat PP turunan UU Cipta Kerja, antara lain PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Per 31 Mei 2021, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional dengan capaian 28,84 persen. Diantaranya Peta Dasar Pertanahan, Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, Peta Bidang Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4).

Kemudian, Peta Zona Nilai Tanah, Tindak Lanjut Penertiban Tanah Terlantar, Data Pengendalian HGU Habis, Tanah Tidak Termanfaatkan, dan Pelepasan Sebagian, dan Penanganan Sengketa, Perkara, Konflik dan Kejahatan Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN memprioritaskan beberapa program yakni percepatan rencana tata ruang tingkat kabupaten/kota, dan pemenuhan peta dasar pertanahan tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), manajemen asset lahan berkeadilan melalui Reforma Agraria serta proyek food estate dan pembentukan Bank Tanah.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan beberapa program seperti pembentukan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka mendukung peningkatan transformasi digital.

Selain itu juga pengelolaan pemanfaatan pengendalian tanah dan ruang yang berkualitas, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta digitalisasi data pertanahan.

https://money.kompas.com/read/2021/07/14/211241526/atasi-penghambat-iklim-investasi-ini-yang-dilakukan-menteri-atr-sofyan-djalil

Terkini Lainnya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke