Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus PBG Pengganti IMB Secara Online

Portal tersebut diluncurkan salah satunya untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.

PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, layanan SIMBG mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG.

"Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.

"Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi," kata Diana.

Tak hanya bisa digunakan sebagai cara mengurus PBG pengganti IMB secara online, portal tersebut juga memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.

"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Diana.

Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

Diana menyatakan akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

"Memberikan kejelasan prosedur layanan yang standar dari Sabang hingga Merauke, dengan standar teknis di seluruh Indonesia," ujarnya.

Tata cara mengurus PBG lewat SIMBG

Diana menjelaskan bahwa SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

"Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. Saya harap Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG," tuturnya.

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek

Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.

Dijelaskan, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon, berikut caranya:

  • Klik Daftar pada menu atas maupun tombol Daftar pada halaman SIMBG.
  • Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik "Kirim".
  • Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
  • Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
  • Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
  • Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan".
  • Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.

Setelah sukses melakukan pendaftaran akun, pemohon masih harus melanjutkan permohonan mengurus PBG pengganti IMB.

Berikut cara mengurus PBG pengganti IMB secara online selengkapnya:

  • Pada halaman Beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  • Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  • Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
  • Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
  • Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  • Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  • Klik “Simpan”
  • Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya".
  • Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  • Klik "Simpan".
  • Klik "Selanjutnya", lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  • Klik “Tambah Data” pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang dimohonkan
  • Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik "Simpan"
  • Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum
  • Klik “choose file” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  • Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  • Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh system
  • Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  • Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  • Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada system.
  • Centang “Ceklis Jika Setuju”jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada system.
  • Klik “Simpan””
  • Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  • Proses Pengajuan selesai dan "Status Permohonan" dapat dilihat paada Halaman Beranda Pemohon

https://money.kompas.com/read/2021/07/31/115552126/cara-mengurus-pbg-pengganti-imb-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke