Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Reksa Dana Syariah, Jenis, dan Fakta Menarik

Sebenarnya, apa itu reksa dana syariah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.id menjelaskan, reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasi ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Ketentuan tersebut salah satunya yakni dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

OJK menjelaskan, setidaknya ada 7 jenis reksa dana syariah, yakni reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, dan reksa dana syariah terproteksi.

Selain itu ada pula reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF), reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas, reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, dan reksa dana syariah berbasis sukuk.

Jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat return atau imbal hasil paling rendah adalah reksa dana syariah pasar uang. Sementara, jenis reksa dana syariah dengan imbal hasil paling tinggi adalah reksa dana syariah saham.

Untuk mengetahui beda antara reksa dana syariah dan konvensional, Anda bisa membaca artikel di link berikut.

OJK pun memaparkan, setidaknya ada tujuh fakta reksa dana syariah yang harus diketahui oleh calon investor, yakni:

https://money.kompas.com/read/2021/08/01/170500726/pengertian-reksa-dana-syariah-jenis-dan-fakta-menarik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke