Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPKR dan LPCK Masuk Daftar Efek Syariah

Namun, tidak hanya LPKR dan LPCK, 443 saham emiten lainnya dan perusahaan publik juga masuk dalam Daftar Efek Syariah tersebut. Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

"Kami menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik," ujar CEO LPKR John Riady melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Dikutip dari laman resmi OJK, efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi efek syariah berupa saham termasuk hak memesan efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah.

Efek berupa saham termasuk hak memesan efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan prinsip syariah di Pasar Modal.

Memenuhi rasio keuangan, seperti total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Efek lainnya meliputi efek syariah selain saham yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan juga efek syariah selain saham yang diterbitkan tanpa melalui Penawaran Umum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

https://money.kompas.com/read/2021/08/04/121418326/lpkr-dan-lpck-masuk-daftar-efek-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke