Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Catat, Ini Tiga Perbedaan Skema Subsidi Gaji Tahun 2021 dengan 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan ada tiga perbedaan skema subsidi gaji di tahun 2021 dengan tahun 2020 lalu.

Perbedaan pertama, yakni terkait calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini. Khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada subsidi gaji tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.185, maka batas maksimal gaji penerima subsidi gaji dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan UMK Kerawang yang saat ini sebesar Rp 4.798.312, maka batas maksimal penerima subsidi upah akan dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).

BSU pada tahun ini juga akan diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan tahun lalu, tidak ada batasan wilayah maupun sektor bagi pekerja yang bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.

Perbedaan kedua, yakni besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh di tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Perbedaan ketiga terdapat pada skema penyaluran subsidi upah ini, khususnya pada rekening penerima yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU ini menggunakan rekening pribadi penerima bantuan.

Ida pun berharap penyaluran subsidi upah tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Syarata Penerima Subsidi Gaji

  1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan subsidi upah ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

https://money.kompas.com/read/2021/08/04/200000626/catat-ini-tiga-perbedaan-skema-subsidi-gaji-tahun-2021-dengan-2020

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dapat Arahan dari Jokowi, Mentan SYL Akan Lakukan Intervensi Mekanisasi Pertanian

Dapat Arahan dari Jokowi, Mentan SYL Akan Lakukan Intervensi Mekanisasi Pertanian

Whats New
Cek Promo Ramadhan dan Lebaran di Shopee Big Ramadan Sale

Cek Promo Ramadhan dan Lebaran di Shopee Big Ramadan Sale

Spend Smart
BI: Agenda Perubahan Iklim Dapat Tingkatkan PDB Global 11-14 Persen

BI: Agenda Perubahan Iklim Dapat Tingkatkan PDB Global 11-14 Persen

Whats New
Puas dengan Hasil Panen Raya di Sulsel, Jokowi Minta Beras Segera Didistribusikan ke Wilayah Lain

Puas dengan Hasil Panen Raya di Sulsel, Jokowi Minta Beras Segera Didistribusikan ke Wilayah Lain

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 14,59 Triliun di 2022

Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 14,59 Triliun di 2022

Whats New
Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Work Smart
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Berapa Anggaran yang Sudah Disiapkan Pemerintah?

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Berapa Anggaran yang Sudah Disiapkan Pemerintah?

Whats New
Gaji UMR Sukabumi: Kota dan Kabupaten Sukabumi 2023

Gaji UMR Sukabumi: Kota dan Kabupaten Sukabumi 2023

Work Smart
Cara Pinjam Dana untuk Nelayan lewat eFishery

Cara Pinjam Dana untuk Nelayan lewat eFishery

Whats New
Harga Telur di AS Melambung, gara-gara Produsen Ambil Untung?

Harga Telur di AS Melambung, gara-gara Produsen Ambil Untung?

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja LRT Jakarta

Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja LRT Jakarta

Work Smart
Silicon Valley Bank Bangkrut, Sri Mulyani: Kami Lebih Waspada dan Lakukan Kajian

Silicon Valley Bank Bangkrut, Sri Mulyani: Kami Lebih Waspada dan Lakukan Kajian

Whats New
Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek untuk Lulusan Apoteker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek untuk Lulusan Apoteker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Dampak RI Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: UMKM Gagal Raup Omzet Miliaran Rupiah dalam Sehari

Dampak RI Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: UMKM Gagal Raup Omzet Miliaran Rupiah dalam Sehari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+