Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan, atau memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.

Pada prosesnya, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun terkadang, ada beberapa orang yang ketika mendaftar, Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya sudah pernah didaftarkan untuk NPWP. Sehingga, proses pendaftaran gagal dan wajib pajak yang akan mendaftarkan NPWPnya kebingungan.

Kegagalan biasa terjadi disertai pesan yang bertuliskan 'Data gagal disimpan, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Silakan hubungi call center 1500200'.

Untuk itu, sebelum Anda mendaftar NPWP, ada baiknya cek NPWP dahulu secara online.

Berikut adalah beberapa cara cek NPWP:

Cek NPWP offline

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id dijelaskan, cek NPWP secara offline bisa dilakukan baik melalui Kring Pajak 1500200 dan mendatangi Kantor Pajak.

Untuk diketahui, Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Sementara itu, Anda juga bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.

Cek NPWP online

Melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

Selain itu, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  1. Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  2. Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  3. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Cara Membuat NPWP

Bila telah diketahui NPWP Anda ternyata belum aktif, Anda bisa melanjutkan proses pembuatan NPWP.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:

Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline. Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:

https://money.kompas.com/read/2021/08/21/145644126/mudah-begini-cara-cek-npwp-online-lewat-eregpajakgoid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke