Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pabrik Rokok: Selama 9 Tahun Usaha Turun Signifikan Akibat Kenaikan Tarif Cukai

Hal ini utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi sejak tahun lalu, pandemi makin memperburuk situasi industri.

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022, memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.

Atas dasar tersebut, tarif CHT dipastikan meningkat, sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.

"Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.

Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.

"Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai ini naik, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal," sambung Henry.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, tekanan-tekanan yang ada tersebut tak hanya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi menggangu ekonomi nasional. Sebab IHT punya kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia.

"Peran IHT dalam perekonomian nasional sangat penting sekali. Kemudian, kontribusinya terhadap APBN juga sangat besar 7 sampai 8 persen itu dari cukai rokok. Makanya kalau kita bicara tentang tulang punggung penerimaan negara, IHT harus dimasukkan dalam konsep wawasan ketahanan eknomi nasional, kedaulatan, dan kemandirian kita sebagai bangsa," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/09/15/154217726/serikat-pabrik-rokok-selama-9-tahun-usaha-turun-signifikan-akibat-kenaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke