JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan terus berupaya menggenjot setoran pajak tahun depan, salah satunya dengan program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Hal ini dilakukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.
Dikutip dari Kontan.co.id, jika tidak ada halangan, program tax amnesty akan digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP yang diterima KONTAN, Kamis (30/9/2021).
RUU KUP itu akan disahkan di sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.
Pasal yang mengatur tax amnesty di RUU KUP tersebut berbunyi "Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022".
Sementara tarif tebusan tax amnesty dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini diatur sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
2. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:
3. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan ketentuan:
4. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:
5. Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah melalui pembahasan super singkat, pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP untuk di sahkan di sidang Paripurna DPR.
Kepastian selesainya pembahasan RUU KUP di DPR ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021) pagi.
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus.
Yustinus bilang, pembahasan RUU KUP ini dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda sehingga berbuah hasil penyelesaian pembahasan RUU KUP.
"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kata dia.
Menurut Yustinus, penyelesaian pembahasan RUU KUP ini berkat dukungan dari seluruh pihak yang terlibat.
Dukungan penuh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemimpinan Dirjen Pajak, serta kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja DPR yang luar biasa.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP Ini menjadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.
Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
"Semoga RUU KUP segera disahkan di Paripurna DPR dan dapat diimplementasikan dengan baik," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2021/09/30/182038226/ruu-kup-segera-disahkan-pemerintah-kembali-buka-tax-amnesty-pada-1-januari