Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisa Cicil hingga 30 Tahun, Ini Syarat untuk Mendapatkan MLT Perumahan BP Jamsostek

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut.

Lebih lanjut kata dia, manfaat layanan tambahan juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.

"Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BP Jamsosten dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin. Tujuan adanya manfaat layanan tambahan ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan," tuturnya melalui siaran pers tertulis, Jumat (29/10/2021).

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang mesti diketahui, yakni:

- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun;

- Tertib administrasi;

- Aktif membayar iuran; dan

- Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Sementara untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

Pada kesempatan itu, Dirut BTN Haru Koesmahargyo memaparkan, untuk jangka waktu pinjaman KPR dan PRP adalah paling lama 30 tahun, sedangkan PRP maksimal selama 15 tahun dan kredit konstruksi maksimal selama 5 tahun.

"Suku bunga yang diberikan kepada Peserta BP Jamsostek maksimal BI Repo Rate 7 days plus 5 untuk KPR, PUMP dan PRP sedangkan untuk Kredit Konstruksi maksimal sebesar BI Repo Rate 7 days plus 6. Suku bunga saat ini ditetapkan sebesar 7 persen untuk KPR, PUMP dan PRP, sedangkan suku bunga kredit konstruksi sebesar 8 persen," sebut Haru.

Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan prinsip perbankan syariah.

https://money.kompas.com/read/2021/10/29/141100626/bisa-cicil-hingga-30-tahun-ini-syarat-untuk-mendapatkan-mlt-perumahan-bp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke