Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Bantuan Subsidi Gaji Bakal Diperluas

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Selain itu, lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji juga dihapus.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menambah penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta sebanyak 1,6 juta penerima. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya. Adapun sektor atau industri penerima BSU yakni barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estat.

https://money.kompas.com/read/2021/11/02/200455826/siap-siap-bantuan-subsidi-gaji-bakal-diperluas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke