Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ikut Tax Amnesty Tahun Depan? Sri Mulyani Sarankan Ikut di Awal Waktu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty) segara mengikuti di awal waktu.

Adapun program pengungkapan harta ini bakal berlaku mulai Januari-Juni 2022.

"Kita berharap bahwa program yang hanya berjalan 6 bulan (bisa segera diikuti), karena nanti biasanya menimbang-nimbang (dahulu), ikut atau enggak, ikut atau enggak. Baru kemudian mau ikut (di akhir waktu), sistemnya jump. Jadi saya mohon untuk bisa (dimanfaatkan) karena dari Januari-Juni," kata Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menuturkan, masyarakat yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016 maupun yang belum pernah mengikuti program serupa bisa ikut dalam PPS, sebab program terdiri dari dua kebijakan yang tarifnya berbeda sesuai kondisi harta.

Kebijakan I untuk orang pribadi dan badan peserta program tax amnesty tahun 2016.

Mereka dapat melaporkan harta untuk tahun 2015 yang belum diungkapkan atau dilaporkan pada saat program pengampunan pajak yang lalu.

Sementara kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta. Harta yang dapat diungkapkan adalah harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020.

"Kalau masih ada harta atau bagian yang masuk 2015 ke belakang, masuk ke PPS kelompok 1. Kalau 2016-2020 bisa ikut dalam PPS (kelompok) 2," ucap Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, tarif PPh final untuk program pengungkapan sukarela juga lebih tinggi dibanding tax amnesty tahun 2016.

Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyimpan data-data pengungkap harta untuk beragam keperluan, salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Itu akan dijadikan data di DJP namun tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan pidana," pungkas Sri Mulyani.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun depan:

1. Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

Yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

2. Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut:

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

Yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/19/120808726/mau-ikut-tax-amnesty-tahun-depan-sri-mulyani-sarankan-ikut-di-awal-waktu

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke