JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara terkait usulan dari Komisi XI DPR-RI yang meminta moratorium penjualan produk asuransi unit link. Saat ini, AAJI sedang mencermati usulan tersebut dan siap berdiskusi dengan beberapa pihak.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi baik itu dengan perusahaan maupun dengan OJK untuk mereview kembali terkait penjualan produk asuransi unit link ini yang memang masih ada kejadian salah paham.
"Apa lagi yang masih bisa kami lakukan supaya apapun yang dirasa masih bisa diperbaiki, mari kita perbaiki,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).
Budi meyakini selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unit link. Misalnya, terkait lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk asuransi unit link ini.
Menurut Budi, para agen asuransi telah berupaya dengan baik untuk menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami. Mengingat, lisensi untuk agen atau tenaga pemasar untuk produk unit link sudah dibedakan dengan tingkat yang lebih tinggi.
“Jadi AAJI itu mengeluarkan sertifikasi keagenan, ada dua tingkat. Yang unit link ini yang paling tinggi,” imbuh Budi.
Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto menambahkan, selama proses underwriting ada proses untuk menilai profil risiko dari nasabah. Ia bilang hal ini telah dilakukan agar calon nasabah mengetahui risiko investasi yang dipilih.
Ia menuturkan memang saat kinerja investasinya sedang tidak baik akan menurunkan nilai unit yang dimiliki. Namun, ketika nilai tersebut turun tidak mengurangi kewajiban perusahaan asuransi untuk atas proteksinya.
“Kami sudah mengikuti proses-proses dari segi pemasarnya, dari segi menilai profil risiko dari nasabah. Agar supaya yang perlu ditingkatkan tentunya diskusi dengan semua pihak untuk meningkatkan proses-proses yang lebih baik tentunya untuk menjaga kesinambungan daripada nasabah atau perlindungan pada nasabah kami ke depankan,” ujar Simon.
Sebagai informasi, hingga kuartal III kemarin, pendapatan premi asuransi unit link masih mencatatkan pertumbuhan hingga 9 persen dengan nilai mencapai Rp 93,31 triliun. Adapun, capaian tersebut mendominasi pendapatan premi dari sisi jenis produk dengan kontribusi mencapai 62,5 persen.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: DPR beri usulan moratorium produk unitlink, ini kata AAJI
https://money.kompas.com/read/2021/12/08/154622326/penjualan-asuransi-unit-link-diminta-dimoratorium-ini-kata-aaji