Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa PNS DKI Jakarta Digaji Lebih Tinggi dari Daerah Lain?

JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara tentang gaji PNS selalu ada sisi menarik untuk dibahas. Termasuk gaji PNS DKI Jakarta yang disebut-sebut paling tinggi di antara daerah lainnya di Indonesia.

Anggapan tersebut tidak salah, gaji PNS DKI Jakarta memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di pemerintah daerah (pemda) lain. Meski pada kenyataannya, besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta masih sama dengan instansi lain.

Lantas apa yang menjadi pembeda antara gaji PNS DKI Jakarta dengan gaji PNS di daerah lain?
Dikutip dari Kontan, ada banyak komponen yang diterima oleh para abdi negara. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.

Di luar itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah, komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya. Realisasi PAD DKI Jakarta sebesar Rp 65,59 triliun pada 2021 lalu.

Faktor lain yang menjadi pembeda dalam penghasilan PNS antar-pemda, tentulah kebijakan remunerisasi melalui peraturan daerah (perda). Remunerisasi sendiri biasanya diberikan untuk tujuan peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik hingga mencegah ASN melakukan tindak pidana KKN. 

Lalu, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya?

Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021

Saat ini, gaji pokok PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama sesuai dengan golongannya.

Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV:

Karena itu, tidak heran kalau total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lain berdasarkan tambahan dan tunjangan lainnya ini.

Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25 persen pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya. Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50 persen dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah rasionalisasi dan penundaan.

Itulah informasi seputar gaji PNS DKI Jakarta serta tunjangannya. Bisa dikatakan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/10/070600826/mengapa-pns-dki-jakarta-digaji-lebih-tinggi-dari-daerah-lain

Terkini Lainnya

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke