Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Youtuber Juga Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

Sebab, semua pekerjaan dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bakal ditarik pajaknya, termasuk para Youtuber. Pendapatan dari membuat konten Youtube ini dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif berbeda sesuai pendapatan.

Tarif PPh pun berbeda sesuai keadaanmu saat ini, apakah masih single, sudah menikah, atau sudah memiliki tanggungan.

Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

"Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur," kata Sri Mulyani dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12/2021).

Di sisi lain, pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.

Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?

Jika kamu memiliki penghasilan dari Youtube Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (108 juta - 54 juta) x 5 persen
= 54 juta × 5 persen
= Rp 2,7 juta/tahun

Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp 10 miliar/bulan atau mencapai Rp 120 miliar/tahun dan belum menikah?

PTKP (k/0) = Rp 54.000.0000
PKP= Rp 119.946.000.000

Untuk penghasilan sebesar ini dikenakan aturan pajak progesif

Lapisan 1: 60 juta x 5 persen = 3 juta
Lapisan 2: 250 juta x 15 persen = 37,5 juta
Lapisan 3:  500 juta x 25 persen = 125 juta
Lapisan 4: 5 miliar x 30 persen = 1,5 miliar
Lapisan 5: 114,136 miliar x 35 persen = 39.947.600.000

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah Rp 41.613.100.000

https://money.kompas.com/read/2021/12/20/101207326/youtuber-juga-kena-pajak-begini-cara-hitungnya

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke