Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Klaim Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Seluas 4,2 Hektar

Dalam keterangan tertulis Senin (20/12/2021), Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Politeknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Dari keputusan tersebut, KKP menyebut bersama dengan kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

"Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2018, dan ahli waris mengajukan hal yang sama. Saat ini, KKP digugat untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah sebesar Rp 586 miliar dan mewajibkan untuk membeli tanah tersebut Rp 15 juta per meter persegi, apabila tanah tersebut masih ingin digunakan.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan penggugat.

Yakni bahwa tindakan Tergugat I (Menteri KP) dan tergugat II (Politeknik AUP) menguasai objek gugatan adalah tindakan administrasi pemerintah yang bukan bersifat keperdataan karena keduanya menguasai objek gugatan dari Tergugat III (Menteri Pertanian) dilatarbelakangi adanya perubahan susunan organisasi dari Ditjen Perikanan, Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian) menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertimbangan kedua bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3.750.200," ungkap Tini. (Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KKP Menangkan Gugatan Sengketa tanah 4,2 Ha Lahan Politeknik AUP

Dibantah ahli waris Moertadi bin Naib

Pernyataan KKP tersebut lantas dibantah oleh ahli waris Moertadi bin Naib. Kuasa hukum ahli waris Moertadi bin Naib, Mohammad Ikhsan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan putusan sela.

"Majelis Hakim berpendapat pada pokoknya sengketa antara para penggugat dengan para tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Ia melanjutkan, lantaran keputusan dituangkan dalam putusan sela, gugatan yang dimaksud belum memeriksa pokok perkara terkait dengan penguasaan tanpa hak dan ganti rugi oleh para tergugat.

Selain itu, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat berlangsung pemeriksaan atas gugatan tersebut terungkap bahwa sejak KKP dan STP menerima tanah sengketa itu dari Kementerian Pertanian, telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diantaranya melakukan upaya sertifikasi.

Ia menungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 430/0-9/SP&P/2008 tanggal 3 Maret 2008 menyatakan telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 293/S/2007, tanggal 19 November 2007.

Namun peta bidang tanah tersebut belum dapat diserahkan karena lokasi bidang tanah dimaksud masih ada permasalahan antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan MD. Hasbullah bin Naib (ahli waris Moertadi bin Naib).

Bahkan ia menyebut, dalam jawaban KKP di persidangan terungkap masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga menjadi salah satu penyebab KKP mendapatkan status disclaimer.

Meski gagal untuk disertifikatkan, tetapi tanah tersebut tetap dimasukan sebagai aset negara yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Padahal kata Ikhsan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1), setiap barang milik negara atau daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

Selain itu, berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, bangunan milik negara atau daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

https://money.kompas.com/read/2021/12/20/180400226/kkp-klaim-menangkan-gugatan-sengketa-tanah-seluas-42-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke