Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BCA Kini Layani Local Currency Settlement Indonesia-Tiongkok

LCS merupakan mekanisme pembayaran perdagangan internasional menggunakan mata uang lokal negara terkait. Sebelumnya, ada empat mata uang yang menjalankan skema LCS yaitu Rupiah, Thai Baht, Malaysian Ringgit, dan Japanese Yen.

“Dengan LCS, nasabah mendapatkan benefit kuotasi nilai tukar mata uang asing secara langsung (direct quotation) antara Indonesia dengan negara mitra, serta penyelesaian transaksi yang lebih cepat. Selain itu, terdapat relaksasi regulasi dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing dalam mata uang Ringgit, Baht, dan Yen terhadap Rupiah,” ujar Rudy Susanto, Direktur BCA dalam siaran pers, Kamis (22/12/2021).

Penerapan LCS ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan mata uang dollar AS, baik dalam transaksi perdagangan barang dan jasa, investasi maupun transfer valas untuk kebutuhan personal.

Untuk LCS Malaysia dan Thailand, relaksasi kewajiban dokumen underlying untuk jual beli Ringgit dan Baht terhadap Rupiah, nominal sampai dengan ekuivalen 200,000 dollar AS per transaksi dapat dilakukan tanpa menyerahkan dokumen underlying, sedangkan untuk LCS Jepang relaksasi tersebut juga berlaku sampai dengan nominal ekuivalen 500,000 dollar AS per transaksi.

BCA juga memberikan program promosi berupa cashback biaya telex 100 persen dan biaya Full Amount ringan, sebesar 10 dollar AS ekuivalen dalam rangka launching layanan LCS Tiongkok yang dapat dimanfaatkan sampai dengan bulan Desember 2022.

Program promosi cashback biaya telex juga akan berlaku untuk LCS Malaysia dan Thailand di tahun 2022. Selain itu, saat ini BCA memberikan gratis biaya telex untuk LCS Jepang dan gratis biaya provisi in lieu untuk LCS Malaysia dan Thailand sampai akhir periode 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/12/23/093000026/bca-kini-layani-local-currency-settlement-indonesia-tiongkok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke