Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

KOMPAS.com - Kini perpanjang SIM online bisa dilakukan dari rumah. Kepolisian telah mempermudah proses pembuatan dan cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi. Apa saja syarat perpanjang SIM online dan caranya?

Cara perpanjang SIM online dan pembuatan SIM sebenarnya sama dengan prosedur dasar seperti biasanya. Namun pada cara perpanjang SIM online, pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal SIM miliknya dibuat.

Perlu dicatat, meskipun pembuatan dan cara perpanjang SIM online tak berarti seluruh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Namun syarat perpanjang SIM tetap sama dengan yang biasa.

Pembuatan SIM online baru

Tidak sembarang orang boleh memiliki SIM, hanya orang-orang yang sehat jasmani seperti penglihatan, pendengaran, fisik, dan perawakan harus memenuhi syarat.

Kesehatan rohani seperti mampu berkonsentrasi, cermat, mampu mengendalikan diri, emosi stabil, dam ketahanan kerja juga akan dilihat saat akan membuat SIM baru.

Syarat bikin SIM baru

Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, setiap jenis SIM memiliki batasan usianya masing-masing seperti syarat perpanjang SIM, yakni sebagai berikut:

  • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM B I.
  • Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.
  • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum.
  • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Jika usia pemohon sudah sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat, siapkan persyaratan administrasi pembuatan SIM online, yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku.
  • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Kemudian lampiran pengajuan golongan SIM baru seperti:

Cara membuat SIM online

Cara membuat SIM online sedikit berbeda dari cara perpanjang SIM online via website. Adapun caranya:

  • Buka portal website resmi Polri.
  • Pilih menu pendaftaran SIM online.
  • Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.

Perpanjang SIM

Proses pengajuan cara perpanjangan SIM online kini lebih mudah bisa melalui website resmi Polri dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel pintar via Google Play Store maupun App Store.

Namun sebelum beralih ke cara perpanjang SIM online, simak dulu syarat perpanjang SIM di bawah ini.

Syarat perpanjang SIM

Ada beberapa syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi, yakni:

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama juga diperlukan untuk syarat perpanjang SIM.
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Prosedur cara perpanjang SIM Online

Jika sudah memenuhi syarat perpanjang SIM, simak cara perpanjang SIM online yang terbagi menjadi dua cara, yakni via website dan aplikasi. Berikut cara perpanjang SIM online lewat website resmi Polri:

Kemudian cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang baru dilincurkan 12 April kemarin. Syarat perpanjang SIM via aplikasi ini sama dengan yang via website.

Dengan aplikasi ini, para pemohon bisa cara perpanjang SIM online dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Polri memudahkan cara perpanjang SIM online ini dengan SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat pemohon. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

Demikian syarat perpanjang SIM dan pembuatan SIM baru serta cara perpanjang SIM online melalui website dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga mudah dipahami dan diterapkan.

https://money.kompas.com/read/2021/12/30/071657926/syarat-bikin-sim-baru-dan-cara-perpanjang-sim-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke