Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Biaya Membuat SKCK bagi WNA untuk Keperluan Naturalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai macam keperluan. Tidak hanya untuk kebutuhan administrasi bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga bagi Warga Negara Asing (WNA).

Bagi WNA, fungsi dari SKCK adalah di antaranya untuk keperluan ijin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), adopsi anak, Airport Pass Card, melamar pekerjaan di Indonesia hingga naturalisasi kewarganegaraan.

Meski demikian persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA tentu berbeda dengan WNI. Selain itu, lokasi penerbitan SKCK bagi WNA pun berbeda. Hal ini Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK.

Khusus untuk WNA, permohonan pendaftaran SKCK adalah harus di Mabes Polri. Pasalnya, tingkatan Polda, Polres hingga Polsek hanya melakukan pengurusan surat keterangan tersebut untuk WNI saja.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang baik WNI maupun WNA.

Sebelumnya, SKCK adalah dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK dan apa saja persyaratan SKCK bagi WNA?

Persyaratan SKCK bagi WNA

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri. Namun, WNA tersebut harus menyiapkan beberapa persyaratan SKCK (syarat membuat SKCK) terlebih dahulu.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan SKCK bagi WNA yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK:

Prosedur pembuatan SKCK bagi WNA

Cara membuat SKCK bagi WNA cukup mudah. Pemohon hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Datang langsung ke Mabes Polri dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan (dokumen persyaratan SKCK).
  • Setelah itu, Anda akan diminta mengisi daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
  • Jika semua hal tersebut telah dilakukan, Anda tinggal melakukan pembayaran kepada petugas.
  • Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI yakni sebesar Rp 30.000.

Biaya pembuatan SKCK ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Itulah informasi seputar persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNA dan tata cara mengajukan permohonan pembuatannya. Sebagai catatan, permohonan pendaftaran SKCK bagi WNA hanya dapat dilakukan di Mabes Polri.

https://money.kompas.com/read/2022/01/05/055440326/syarat-dan-biaya-membuat-skck-bagi-wna-untuk-keperluan-naturalisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke