Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Senin (10/1/2022), besaran harta itu dilaporkan oleh 2.118 wajib pajak dalam 2.252 surat keterangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 893,05 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp 93,81 miliar.
Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 43,52 miliar. Total pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah atas pengungkapan harta tersebut mencapai Rp 125,52 miliar.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resminya.
Sementara itu pada pekan lalu, harta yang diungkap mencapai Rp 778,13 miliar. Artinya dalam beberapa hari terakhir, jumlah pengungkapan harta bertambah sekitar Rp 277 miliar.
Dua kebijakan dalam PPS
PPS atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II ini memiliki dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk warga yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I tahun 2016, sementara kebijakan kedua untuk pengungkapan harta tahun perolehan 2016-2020.
Dalam dua kebijakan tersebut, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.
Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
https://money.kompas.com/read/2022/01/10/122838026/pengungkapan-harta-tax-amesty-jilid-ii-atau-pps-tembus-rp-104-triliun