Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kondisi Pandemi, Saldo Dana Haji Kelolaan BPKH 2021 Naik Jadi Rp 158 Triliun

Padahal, target dana kelolaan yang ditetapkan BPKH untuk 2021 sebesar Rp 155,92 triliun. Artinya, capaian di 2021 melebihi target tersebut hingga 101,9 persen. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen. Sisanya, Rp 45,64 triliun atau 28,73 persen ditempatkan di bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah. Penempatan bank syariah ini paling banyak terdapat di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Proporsi pengelolaan dana haji tersebut sudah sesuai dengan PP No.5 tahun 2018 yang mengamanatkan dana yang diinvestasikan lebih dari 70 persen. 

Untuk investasi, Anggito bilang penempatan investasi paling besar di sukuk negara karena risikonya low, namun yield yang didapat juga rendah. "Untuk yield bisa sekitar 6 persen ini sudah bagus di masa pandemi," kata Anggito di Jakarta, Rabu (12/1/2022). 

"Syukur Alhamdulillah di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan sebaik-baiknya," lanjutnya. 

Dengan naiknya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah 41,99 persen jadi sebesar Rp 10,55 triliun. Sementara tahun sebelumnya Rp 7,43 triliun. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan, dana haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Dia menambahkan, pengelolaan dana haji dilakukan transparan dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

https://money.kompas.com/read/2022/01/12/162909126/kondisi-pandemi-saldo-dana-haji-kelolaan-bpkh-2021-naik-jadi-rp-158-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke