KOMPAS.com - Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, menjadi salah satu jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagaimana cara mendapatkan SITU?
Jika berencana membangun suatu usaha, ada baiknya mengurus SITU. SITU merupakan salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha sah di mata hukum.
Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, harus dibuat oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.
Tempat usaha yang berhasil mendapatkan SITU artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.
Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?
Menurut laman investindonesia.go.id, SITU adalah surat bukti tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.
Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait kepengurusan SITU. Oleh karenanya, SITU diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan masing-masing daerah.
Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha merupakan wewenang pemerintah daerah, seperti Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.
Surat Izin Tempat Usaha harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan. Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Perlu diketahui, biaya pengurusan SITU adalah gratis. Pemohon hanya perlu membayar untuk pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Tujuan dibuatnya Surat Izin Tempat Usaha
Mengutip situs purwakartakab.go.id, tujuan diterbitkannya apa itu Surat Izin Tempat Usaha adalah:
Syarat pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Persyaratan pembuatan SITU berbeda tiap daerah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada website resmi masing-masing daerah.
Namun kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikuti pada laman purwakartakab.go.id:
Cara pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik tempat usaha hanya perlu datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU berikut ini:
Kesimpulannya, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah bukti legalitas atas tempat usaha. Syarat dan cara mengurus SITU berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
https://money.kompas.com/read/2022/01/22/210000626/syarat-dan-cara-mengurus-surat-izin-tempat-usaha