Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

KOMPAS.com - Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, menjadi salah satu jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagaimana cara mendapatkan SITU?

Jika berencana membangun suatu usaha, ada baiknya mengurus SITU. SITU merupakan salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha sah di mata hukum.

Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, harus dibuat oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.

Tempat usaha yang berhasil mendapatkan SITU artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?

Menurut laman investindonesia.go.id, SITU adalah surat bukti tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.

Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait kepengurusan SITU. Oleh karenanya, SITU diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan masing-masing daerah.

Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha merupakan wewenang pemerintah daerah, seperti Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Surat Izin Tempat Usaha harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan. Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Perlu diketahui, biaya pengurusan SITU adalah gratis. Pemohon hanya perlu membayar untuk pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.

Tujuan dibuatnya Surat Izin Tempat Usaha

Mengutip situs purwakartakab.go.id, tujuan diterbitkannya apa itu Surat Izin Tempat Usaha adalah:

  • Terlindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka;
  • Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar;
  • Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib;
  • Tergalinya sumber pendapatan Kota

Syarat pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Persyaratan pembuatan SITU berbeda tiap daerah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada website resmi masing-masing daerah.

Namun kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikuti pada laman purwakartakab.go.id:

  • Surat Permohonan.
  • Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga.
  • Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan.
  • FC keterangan status tanah.
  • FC akta pendirian perusahaan.
  • FC KTP Pemohon.
  • Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya.
  • Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
  • Pas foto pemohon ukuran 4x6 rangkap dua hitam putih.
  • FC NPWP.
  • Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.

Cara pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik tempat usaha hanya perlu datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU berikut ini:

  • Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.
  • Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten.
  • Lakukan pembayaran.
  • Lakukan daftar ulang.
  • Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.

Kesimpulannya, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah bukti legalitas atas tempat usaha. Syarat dan cara mengurus SITU berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2022/01/22/210000626/syarat-dan-cara-mengurus-surat-izin-tempat-usaha

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke