Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online hingga Rp 10 Juta

KOMPAS.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara mencairkaan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Masyarakat bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.

Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Sebab, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.

Berikut dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:

Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan. Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
  • Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Jika sudah melengkapi dokumen persyaratan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP berikut.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone.

Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO.
  • Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  • Klik menu Pengkinian Data.
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
  • Lakukan verifikasi data peserta.
  • Klik Selanjutnya.
  • Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank. Lalu klik Selanjutnya.
  • Isi data kependudukan.
  • Isi data tambahan dan kontak darurat.
  • Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi.

Proses pembaharuan data telah selesai. Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO. Semoga dapat membantu dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/25/190000726/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-online-hingga-rp-10-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke