Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Said Iqbal Labeli Ida Fauziah Menteri Terburuk

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kebijakan baru ini menuai banyak kecaman, terutama dari kalangan serikat pekerja. Mereka juga berencana turun ke jalan menuntut regulasi itu dicabut karena dianggap menyengsarakan banyak orang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Said Iqbal menyampaikan dalam tuntutan serikat buruh, salah satunya adalah mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Menteri terburuk sepanjang Republik ini ada Menteri Tenaga Kerja,” sebut Iqbal dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

Pihaknya menilai, kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah sering menyakiti buruh dan terlau pro terhadap kelompok pengusaha.

Dimulai dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kemudian kebijakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, kecil sekali.

“Kalau pun naik, hanya setengah dari harga masuk toilet. Sekitar Rp 1.250 per hari. Toilet harganya Rp 2.000. Menyakitkan sekali karakter dari Menaker ini dalam kebijakan ya, bukan pribadi. Beliau pribadi yang hangat, humble (ramah), dan sederhana,” ujar Iqbal.

Profil Ida Fauziah

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah dipercayai Jokowi untuk menjadi menteri ketenagakerjaan di Kabinet Indonesia Maju. Ida pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU.

Ida Fauziah adalah wakil rakyat sejak 1999 hingga sekarang atau 20 tahun duduk di kursi DPR. Perempuan kelahiran Mojokerto 17 Juli 1969 ini pernah menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR.

Saat pemilihan anggota kabinet pada Oktober 2019 silam, Ida menyebutkan dirinya dihubungi oleh pihak Istana. Ia mengaku diajukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mewakili partai tersebut untuk berpartisipasi membantu Presiden Jokowi.

Ida pernah berpasangan dengan Sudirman Said di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun, dia gagal setelah kalah suara dari pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin.

Pada Pilpres 2019, Ida masuk pada tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Dia diamanati untuk menjabat sebagai direktur penggalangan pemilih perempuan.

Sebelumnya, kementerian ketenagakerjaan juga diisi oleh politisi asal PKB yaitu, Hanif Dhakiri. Hanif, menjelang akhir masa jabatannya juga sempat ditunjuk menjadi Plt. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selama di DPR, seperti dikutip dari Antara, Ida sempat bertugas di Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan zakat.

Kemudian dia juga pernah bertugas di Komisi II yang menangani pemerintahan daerah. Ida pun ikut merumuskan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Ida juga ikut mendirikan Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan pada tahun 2001. Ia pun ikut mendirikan Kaukus Perempuan Parlemen dan pada 2001-2004 menjadi salah satu ketua kaukus.

Sebelum berkecimpung di dunia politik, Ida sempat menjadi guru dan mengajar di MPAK Jombang pada 1994, SMP YPN (1996-1998), dan SMU Khadijah Surabaya (1997-1999).

Alumni IAIN Sunan Ampel dan Universitas Satyagama ini merupakan Pengurus Pusat Fatayat NU sejak 2010 hingga sekarang.

Dikritik Puan

Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara.

Puan mengatakan hal itu menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

Banyak penolaka lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," kata Puan.

Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," katanya menandaskan.

https://money.kompas.com/read/2022/02/16/104218326/said-iqbal-labeli-ida-fauziah-menteri-terburuk

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke