Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menghitung Bunga Deposito Beserta Pajak dan Pengembaliannya

KOMPAS.com - Deposito adalah produk simpanan dengan jangka waktu tertentu. Cara menghitung bunga deposito berbeda dengan produk tabungan pada umumnya.

Jika memiliki uang tunai hendaknya dikelola dengan baik misalnya dengan disimpan di deposito agar dana ini dapat berkembang dalam jangka waktu tertentu.

Artinya, nasabah tidak hanya menyimpan uang dengan aman tetapi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito.

Bunga deposito menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan. Oleh karenanya, deposito merupakan salah satu produk investasi yang aman karena dijamin oleh LPS.

Namun, dana yang disimpan di deposito hanya boleh diambil pada jangka waktu yang sudah ditentukan seperti, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Semakin lama tenornya, semakin besar pula bunga deposito yang didapatkan.

Untuk itu, jika ingin menggunakan produk deposito, baiknya mengetahui bagaimana cara hitung bunga deposito.

Cara menghitung bunga deposito

Besaran bunga deposito bergantung pada perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia. Apabila suku bunga acuan naik, maka bunga deposito akan ikut naik.

Masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang produk deposito, termasuk cara hitung bunga deposito.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut cara menghitung bunga deposito agar dapat melihat keuntungan dari penempatan dananya, yaitu:

1. Menghitung keuntungan bunga deposito

Rumus: Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365.

Contohnya, seorang nasabah Bank BCA menyimpan uang Rp 100 juta untuk jangka waktu atau tenor 12 bulan dan bunga deposito sebesar 1,9 persen.

Maka penghitungannya 1,9 persen x Rp 100 juta x 365 hari : 365 = Rp 1.900.000. Jadi nasabah akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp 1,9 juta selama 12 bulan.

Jangan lupa untuk menghitung pajak bunga deposito dengan rumus dan cara menghitung bunga deposito untuk potongan pajaknya di bawah ini.

2. Menghitung Pajak deposito

Rumus: Tarif Pajak x Bunga Deposito

Contohnya, 20 persen x Rp 1.900.0000=Rp 380.000

Jika sudah mendapatkan nominal bunga deposito dan pajaknya, selanjutnya cara menghitung bunga deposito untuk total pengembalian deposito

3. Menghitung pengembalian deposito

Rumus: Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito)

Contohnya, Rp 100.000.000 + (Rp 1.900.000 - Rp 380.000) = Rp 101.520.000

Jadi total pengembalian deposito yang akan diterima setelah jangka waktu berakhir sebesar Rp 101.520.000. Angka tersebut sudah dipotong pajak dan termasuk bunga deposito.

Rumus dan cara menghitung bunga deposito di atas khusus untuk deposito konvensional. Sementara, untuk produk deposito syariah, nasabah dapat melakukan simulasi cara hitung bunga deposito syariah dengan akad mudharabah di laman ini. 

Demikian rumus dan cara menghitung bunga deposito yang dapat digunakan saat ingin mengetahui jumlah bunga deposito yang akan diterima, pajak deposito, dan total pengembalian.

https://money.kompas.com/read/2022/02/20/173500726/cara-menghitung-bunga-deposito-beserta-pajak-dan-pengembaliannya

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke