Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Minta Penyelesaian Lahan IKN Nusantara Dipercepat

Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Selanjutnya, Presiden meminta kepada kementerian terkait untuk tidak hanya memperketat, tetapi juga menghentikan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN.

Jokowi meminta Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kita harus memastikan juga bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN," ujarnya dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

"Berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN utamanya yang berada di kawasan milik pemerintahan," lanjut Presiden.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

"Ini juga segera diselesaikan. Kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai," kata dia.

Selain itu, Jokowi juga menekankan percepatan pembentukan sekretariat sebagai mesin birokrasi di IKN Nusantara untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas otorita. Jokowi juga meminta agar masyarakat daerah setempat dilibatkan dalam Otorita IKN.

Di penghujung arahannya, Jokowi menuturkan bahwa salah satu tujuan pemindahan IKN adalah untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi.

"Urusan pemerataan PDB ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, urusan mengenai padatnya populasi di Jawa yaitu 56 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, PDB ekonomi 58 persen ada di Jawa," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/211200926/jokowi-minta-penyelesaian-lahan-ikn-nusantara-dipercepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke