Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Lebaran Tahun Ini Pemudik Bakal Dibatasi di Rest Area?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan waktu untuk kendaraan yang berhenti di rest area pada masa mudik lebaran tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu opsi untuk mengantisipasi penumpukan masyarakat di bahu jalan.

Namun, saat ini Kemenhub belum memastikan berapa lama kendaraan boleh berhenti di rest area jalan tol pada periode mudik lebaran mendatang karena masih menunggu rapat lanjutan dengan pengelola rest area.

"Belum (ada aturan lanjutan), terkait itu ke BPJT atau pengelola itu kan bagian dari mangement rest area," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Pada periode mudik lebaran, pemerintah biasanya membatasi waktu istirahat para pengendara di rest area sekitar 30 menit.

Selain agar rest area tidak terlalu penuh, aturan ini juga untuk alasan keamanan karena tiap pengendara dapat memiliki jatah istirahat secara bergiliran di rest area.

Kemudian selain opsi tersebut, Kemenhub juga sedang membahas opsi lain untuk mencegah penumpukan masyarakat di bahu jalan dengan memanfaatkan rest area perkotaan.

Dengan opsi ini, maka para pengendara akan diarahkan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat untuk beristirahat dan membeli oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

"Istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Bapak Menteri Perhubungan," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3/2022).

Aturan ini tidak hanya untuk kenyamanan dan keselamatan para pengendara, tetapi juga berpotensi untuk menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM," tutur Budi.

https://money.kompas.com/read/2022/03/28/151000226/apakah-lebaran-tahun-ini-pemudik-bakal-dibatasi-di-rest-area-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke